Gubernur Jatim Tolak Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2016

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2016. Hal ini dilakukan mengingat kondisi ekonomi saat ini tak memungkinkan perusahaan dituntut untuk menaikan UMK. Apalagi UMK yang diberlakukan pada tahun 2016 sudah dipaksa untuk berlaku pada tahun 2015 ini.

Gubernur Jatim, Soekarwo menegaskan saat ini bukan saatnya untuk menaikkan UMK buruh di Indonesia khususnya di Jatim. Kalau sampai ring satu yang meliputi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik melakukannya pastilah akan jebol. Dipastikan banyak pengusaha yang kabur dari Jatim dan memilih untuk pindah di luar Jatim. Pria yang akrab dipanggil pakde Karwo ini mengatakan dirinya sudah menemui buruh dan pengusaha untuk membicarakan hal tersebut.

Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada

"Saya sudah bilang ke pengusaha saat ini sedang krisis. Saya minta agar kenaikan ongkos produksi dan tuntutan kenaikan UMK ditahan dulu sampai krisis benar-benar pulih," terang Soekarwo, usai Paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar minta pemprov segera mencarikan solusi tengah yang tidak merugikan buruh dan perusahaan.

"Memang upah layak kedepannya harus diperjuangkan. Tapi momentum saat ini yang kurang bagus. Jangan sampai teriakan ini menjadikan jurang yang sangat dalam antara buruh dengan pengusaha," ujar politisi asal Partai Demokrat ini.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

Menurutnya jangan sampai nantinya kebijakan yang diambil malah mengarah pada PHK. "Ini yang harus dihindari betul," tegasnya. Dirinya menambahkan masa seperti ini harus disikapi dengan bijak. Dimana sejumlah solusi bisa diterapkan jika memang kenaikan UMK seperti yang diminta buruh tidak bisa terealisasi. Salah satunya dengan memberikan sejumlah jaminan yang sudah memihak buruh.

Lanjut mantan Ketua Komisi E DPRD Jatim ini, mendaftarkan buruh ke BPJS kesehatan itu sebenarnya menjadi kewajiban perusahàn. Dan disinalah posisi pemprov untuk mendorong mereka memberikan hak buruh. "Hal Ini diharapkan menjadi solusi. Buruh terjamin, perusahaan bisa efisien dalam kondisi perekonomian yang lesu dan peluang investasi tidakbertutup," terang Iskandar.

Bagaimana jika buruh ngotot minta kenaikan UMK? Iskandar menjelaskan ini perlu duduk bersama untuk mencari solusi tengah. Karena bagaimanapun ketidakpastian ini akan berimbas pada investasi.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

"Semua pihak harus berpikir lebih luas dengan mengesampingkan ego," tukasnya. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO