SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Belum dipasangnya papan nama Pekerjaan proyek pembangunan tiga gedung pusat kesehatan masyarakat (Pukesmas) Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Kecamatan Ganding, ditanggapi serius oleh Anggota DPRD Setempat. Anggota Komisi IV Jubriyanto menilai belum dipasangnya papan nama itu disebabkan karena kepala dinas kesehatan (Dinkes) selaku pengelola anggaran tidak paham aturan.
”Ini hanya dugaan kami sementara saja. Bisa saja benar bisa saja salah,” kata dia. (Baca juga: Proyek Puskesmas Ganding Sumenep Diduga Bodong, Dikerjakan Tanpa Ada Papan Nama)
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Sebab, peletakan papan nama tersebut sudah ada payung hukumnya tersendiri, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut mewajibkan semua pekerjaan proyek yang dibiayai negara memasang papan nama, sejak awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan. Itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.).
”Ini sebuah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang ada. Karena kalau memang ada payung hukumnya maka lebih baik segera dilaksanakan,” ujar dia.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada anggaran tahun 2015 UPT Puskesmas Kecamatan Ganding, mendapatkan bantuan senilai Rp 1,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 900 juta untuk pembangunan rehabilitas gedung puskesmas, Rp 300 juta untuk pembangunan rumah pramedis dan Rp 300 juta untuk biaya pembangunan rumah dinas (rumdis) bidan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
Saat ini ketiga pembangunan mulai dilakukan, bahkan pembangunan gedung pramedia sudah selesai sekitar 30 persen. Sementara untuk pembangunan gedung puskesmas dan rumdis bidan baru dimulai dan dipetkirakan mencapai 5 persen. Sayangnya tiga pembangunan tersebut tidak satupun yang ada papan namanya.
”Keterbukaan publik itu sangat diperlukan, danitu merupakan hak warga yang harus diketahui. Apalagi pembangunan tersebut dibiayai oleh negara,” tegas dia.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep dr. A. Fatoni membantah jika dikatakan tidak paham aturan. Menurutnya, belum dipasangnya papan nama tersebut disebabkan karena masih ada salah satu proses yang belum terselesaikan. "Sebentar lagi akan dipasang. Karena masih ada yang belum ditandatangani," kata dia.(fay/ns)
Baca Juga: Pencabutan Kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan Kedelai, Sidiq Tunggu Jawaban Rinci Polda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News