Lebih lanjut Imam mengatakan, jika investor tidak bisa menyelesaikannya, maka pemerintah daerah tidak akan membayarnya sesuai dengan kesepakatan yang ada. ”Bisa pemerintah daerah memutus kontraknya, jika kesepakatan itu sudah dilanggar oleh investor. Tapi itu sangat tidak mungkin, karena semua pembiayaan pembangunan itu murni dari investor,” katanya. Jika itu terjadi yang akan mengalami kerugian adalah investor sendiri. (fay/ns)
Berita Terkait
BANGSAONLINE VIDEO
Jumat, 22 November 2024 09:53 WIB
Selasa, 19 November 2024 20:56 WIB
Senin, 27 Mei 2024 02:30 WIB
Kamis, 16 Mei 2024 17:55 WIB
Kamis, 16 Mei 2024 17:51 WIB
Selasa, 04 Maret 2025 21:54 WIB
Selasa, 04 Maret 2025 21:37 WIB
Minggu, 23 Februari 2025 17:41 WIB
Senin, 17 Februari 2025 18:02 WIB