Kumuh dan Bau, Pengunjung Keluhkan Penataan Pasar Anom Sumenep

Lebih lanjut Imam mengatakan, jika investor tidak bisa menyelesaikannya, maka pemerintah daerah tidak akan membayarnya sesuai dengan kesepakatan yang ada. ”Bisa pemerintah daerah memutus kontraknya, jika kesepakatan itu sudah dilanggar oleh investor. Tapi itu sangat tidak mungkin, karena semua pembiayaan pembangunan itu murni dari investor,” katanya. Jika itu terjadi yang akan mengalami kerugian adalah investor sendiri. (fay/ns)