JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan sanksi kepada Gayus Tambunan setelah diduga keluyuran yang terungkap dari foto Gayus tengah makan di sebuah restoran. Gayus langsung dipindahkan ke sel isolasi, di Lapas Sukamiskin.
Menurut Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Permasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, pemindahan ke ruang isolasi itu sebagai hukuman karena Gayus makan di restoran layaknya orang umum. "Sementara ini (Gayus) sudah kita tempatkan di ruang isolasi Lapas Sukamiskin," ujar Akbar, Senin (21/9) dikutip dari detik.com.
Baca Juga: Sri Mulyani Perlu Bangun Patung Gayus, Angin Prayitno dan Rafael Alun
Gayus diduga kuat ‘keluyuran’ setelah media sosial dihebohkan dengan foto seorang pria persis terpidana korupsi, Gayus Tambunan yang makan di sebuah restoran. Keberadaan Gayus yang bisa menghirup udara bebas di tengah masa tahanan pun dipertanyakan.
Salah satu foto yang beredar pada Senin (21/9) adalah foto yang diunggah pengguna akun Facebook bernama Baskoro Endrawan. Dalam foto tersebut, tampak Gayus duduk di restoran dan berpose dengan dua orang perempuan yang sengaja diblur wajahnya.
Gayus tampak memakai kaos biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon genggam pun tampak berada di atas meja di hadapannya. "Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi," tulis Baskoro di akun Facebook-nya, dikutip dari detik.com.
Dalam posting Facebook itu, ada pula link tulisan di salah satu media komunitas yang ditautkan. Ada klarifikasi dari akun Pakde Kartono yang mengaku sebagai pengacara dari Gayus Tambunan.
"Kebetulan saat itu saya sedang bersama klien saya terkait sidang gugatan di pengadilan Jakarta, maka sekalian saja saya ajak klien saya sebelum dirinya kembali ke Bandung," tulis Pakde Kartono. Dia menyebut pertemuan itu berlangsung pada Rabu, 9 September 2015 dan mengajak dua orang temannya. Temannya itu kemudian mengajak kliennya berfoto dan kliennya itu bersedia.
Untuk diketahui, Gayus Tambunan diganjar hukuman 30 tahun penjara setelah MA menolak PK mantan pegawai pajak itu. Terkait hal ini, Kejaksaan tegas menyatakan Gayus tidak mungkin menjalani hukuman badan lebih dari 20 tahun penjara. Hukuman yang diterima Gayus, yakni, kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak, kasus kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara. Selain itu, Gayus Tambunan juga dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri, dan dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Terpisah, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, I Wayan K Dusak membenarkan Gayus Tambunan sempat mampir ke warung makan saat Gayus keluar dari LP Sukamiskin untuk mengikuti sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, pada 9 September 2015. Pemeriksaan penyimpangan masih terus dilakukan.
"Sementara laporan Kadivpas Jabar terhadap pengawal, Gayus keluar tanggal 9 September untuk menghadiri sidang gugatan cerai di PA Jakut, saat pulang mampir makan di warung," kata Wayan Dusak saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/9) dikutip detik.com.
Wayan menegaskan proses pemeriksaan terhadap pengawal Gayus saat keluar LP untuk mengikuti sidang di PA Jakut masih berlangsung. "Pemeriksaan masih berlanjut," sambungnya.
Sedangkan Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan sikapnya soal Gayus Tambunan yang terlihat makan di sebuah tempat diduga restoran. Apa yang dilakukan Gayus salah. Namun Yasonna akan menyelidiki lokasi tempat Gayus bersantap itu.
"Saya sudah minta tim dari Dirkamtib, melalui perintah Dirjenpas, sama tim Kadivpas di sana untuk meneliti. Dari jawaban kemungkinan benar memang itu waktu dia keluar ada sidang perceraian dia. Hanya kan tetap salah," jelas Yasonna di Istana, Jakarta, Senin (21/9).
"Nah sekarang kalau makannya di luar salah, tapi kalau makannya di kantinnya pengadilan boleh-boleh saja. Nih sekarang kita mau telusuri itu barang di mana. Makannya itu di mal kah atau di mana. Tapi itu salah," jelas Yasonna lagi.
Yasonna juga menjamin, akan memberikan sanksi petugas yang mengawasi Gayus Tambunan. Sanksi yang akan diberikan menunggu penyelidikan yang tengah dilakukan. Gayus diketahui makan di restoran di sela menghadiri sidang gugatan cerai di PN Jakut. "Kalau sanksi tergantung bobot kesalahan dia. Kalau hanya ngasi makan di pinggir jalan, bedalah," urai Yasonna, di Jakarta, Senin (21/9).
Yasonna yakin ada petugas yang bekerja sama dengan Gayus, sehingga terpidana kasus Pajak itu bisa keluar makan. "Pasti ada petugas PAS-nya. Kalau nggak bekerjasama dengan petugas PAS-nya nggak mungkin keluar," tegas dia.
Saat ini, Yasonna masih menunggu laporan dari petugas yang turun ke lapangan. "Jadi sekarang tim ini baru berangkat, Direktur Kamtib sudah diperintahkan kesana. Di samping tim yang dari Kanwil Bandung," pungkasnya. (dtc/mer/tmp/ns/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News