Sulastri, peserta program JKN dari BPJS Kesehatan usai menjalani operasi. Foto: Ist
Apabila biaya pengobatan lebih dari Rp20 juta, maka akan dilimpahkan kepada penjamin kedua yaitu BPJS Kesehatan dengan ketentuan korban tercatat sebagai peserta JKN aktif.
“Dari awal kecelakaan sudah dua kali operasi. Pertama pas Bulan Agustus 2024, operasi kedua Bulan Oktober 2024, dan yang ini mau operasi yang ketiga karena pen yang dikaki sudah waktunya diganti. Tadinya saya khawatir dan tanya-tanya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk operasi, ternyata semua biaya ditanggung dan yang terpenting ada keinginan untuk sembuh,” urai Sulastri.
Ia mengatakan tidak pernah dibebankan biaya tambahan selama menjalani perawatan. Pelayanan yang diberikan dari fasilitas kesehatan juga sangat baik dan tidak ada perlakuan diskriminasi baik dengan pasien umum atau pasien pengguna JKN.
Sulastri juga menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki JKN untuk segera mendaftar karena akan mendapatkan manfaat yang baik dalam mendapatkan layanan kesehatan.
“Hingga saat ini gak pernah ada tagihan lagi ke saya. Semua biayanya operasi yang berkali-kali juga gratis. Tidak membayangkan kalau bukan peserta JKN, pasti akan susah dengan biaya. Dengan adanya JKN sangat meringankan bagi keluarga kami," paparnya.
"Untuk pelayanan dari dokter dan perawatnya juga bagus dan perhatian. Pokoknya tidak pernah dibedakan sama pasien yang lain. Bagi masyarakat yang belum punya JKN bisa mendaftar supaya lebih mudah kalau berobat,” imbuhnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




