Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Selundupan di Program 100 Hari Kabinet Merah Putih

Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Selundupan di Program 100 Hari Kabinet Merah Putih Konferensi Pers penindakan penyelundupan barang Jawa Timur di Terminal Petikemas Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan RI terus berupaya mempersempit upaya penyelundupan barang ekspor-impor dengan melakukan pengawasan ketat.

Selain untuk mengatasi peredaran barang ilegal, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM, dan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.

Baca Juga: Menkeu Sebut Tingkat Kemiskinan RI Turun pada 2024

Sri Mulyani Indrawati saat di Terminal Rabu (5/2/2025) menjelaskan pada periode 2024 telah melaksanakan 37.264 penindakan pada beberapa komoditas barang.

Antara lain tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tekstil , narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP); dan elektronik.

Dengan total nilai barang mencapai Rp9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,8 triliun.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Usul Jual Beli Saham Diajarkan kepada Anak-Anak SD, Biar Apa?

Pada bidang narkotika, bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. seperti Polri dan , telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP. Penindakan mayoritas berasal dari jasa ekspedisi barang.

Dari penindakan NPP tersebut, barang bukti sebanyak 7,4 ton diamankan. Yaitu jenis ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca.

"Terdapat kenaikan signifikan jumlah barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah penindakan. Penindakan NPP ini secra langsung melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan biaya rehabilitasi," kata Sri Mulyani Rabu (5/2/2025) sore.

Baca Juga: Rilis Kasus Sepanjang 2024, BNN Kota Batu Ungkap Jaringan Narkoba Antarpulau

Kemudian dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, pihaknya telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan miras. 

Yakni dengan nilai barang yang mencapai Rp4,06 triliun serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp820 milliar.

Sebagai upaya tindak lanjut, dari 6.187 penindakan, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) atau barang milik negara (BMN).

Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Kemudian 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain. Lalu 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Wilayah penindakan terdiri dari pelabuhan, bandar udara, pesisir dan jalan raya. komoditas terbanyak yang diamankan dalam penindakan sepanjang 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di antaranya rokok, miras, tekstil dan produk tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk penindakan impor serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk penindakan ekspor, " ujarnya. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Panitia Lokal Sirkuit Mandalika Diduga Unboxing Motor Ducati Secara Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO