Paslon Boleh Cetak Stiker, Branding Mobil Dilarang

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Abd. Warits memperbolehkan pasangan calon (paslon) memasang stiker di badan becak. Sebab, berdasarkan hasil kesepakatan dengan semua paslon dan juga pengawas pemilih (Panwaslih) pilkada tingkat kabupaten tidak melarangnya.

Sementara branding pasangan calon kepala daerah yang ditempelkan pada mobil termasuk salah satu bentuk pelanggaran aturan kampanye pilkada. Meskipun 'Branding' mobil kampanye tidak termasuk salah satu bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir

Berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 7/2015, disebutkan bahan kampanye yang bisa dibuat oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah terdiri atas kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 cm x 5 cm yang semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal Rp 25 ribu.

Sesuai dengan peraturan tersebut, paslon kepala daerah dan/atau tim kampanye dilarang mencetak serta menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan dalam Pasal 26 Ayat (1) PKPU No.7/2015.

Sementara alat peraga kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU hanya ada enam macam, yakni Baliho, Umbul-umbul, Sepanduk, Player, Poster, dan Brosur. Adapu pengadaan APK tersebut ditargetkan akan selesai dan tersebar mulai akhir oktober mendatang.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok

Dijelaskan, pembagian APK setiap paslon disamakan, yakni untuk tingkat desa setiap paslon akan mendapat sebanyak 2 sepanduk. Selain itu, pasalon juga akan mendapatkan sebanyak 20 Umbul-umbul yang akan dipasang di 27 kecamatan daratan maupun kepulauan. Sedangkan untuk APK jenis Baliho setiap paslon akan mendapatkan sebanyak lima buah yang akan diletakkan ditingkat Kabupaten.

"Sementara untuk poster, brosur, dan juga flayer, akan disalurkan langsung kepada pemilih," katanya. Sementara untuk pengadaan APB jenis stiker, kaos dan bentuk APK yang lain menjadi tanggungan setiap paslon, KPU tidak menanggung.

Warits meyakini semua pemilih pilkada di Sumenep semuanya akan kebagian APK ketiga jenis itu, (Poster, Playar, dan Brosur). Sebab, KPU mencetak ketiga jenis APK itu sangat banyak, sampai mencapai ribuan unit. Tujuan dicetaknya tiga jenis APK tersebut untuk memudahkan pemilih mengetahui paslon yang bakal dipilih dalam pilkada mendatang. Sebab, didalam salah satu APK tersebut berisi gambar dan juga visi dan misi kedua paslon.

Baca Juga: Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK

"Kalau dihitung per KK (Kepala Keluarga), kami yakin semuanya akan dapat," tegas dia.

Terpisah Komisioner Panwaslih Pilkada Kabupaten Sumenenp Anwar Noris mengatakan, dia dalam melakukan pengawasan tidak akan tebang pilih. Sehingga apabila salah satu pasangan calon ada yang melanggar peraturan ataupun kesepakatan bersama, maka dirinya akan memberikan sanksi. Sanksi yang akan diberikan, disesuaikan dengan tingklat kesalhan yang dilakukan. Semakin tinggi kesalahan yang dilanggarnya, maka sanksi yang akan dijatuhkan akan semakin berat pula.

”Jadi, kami mohon agar semua warga terus proaktif untuk melakukan pengawasan. Jika memang ada pelanggaran silahkan laporkan pada kami. Jika meman ada bukti yang autentik maka kami pasti akan menindak lanjuti,” tegasnya. (fay/ns)

Baca Juga: Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO