SUMENEP, BANGSAOLINE.com – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan calon Zaenal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-eva) atas perselisihan hasil pemilukada (PHP) Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Selasa (26/1). Dalam sidang yang digelar dengan lima petitum paslon ZA-Eva itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan.
Dari lima gugatan ZA-Eva, dua di antaranya adalah permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan yang meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu, juga permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir
Komisioner KPU Sumenep, A. Zubaidi, memaparkan bahwa berdasarkan pengucapan putusan MK itu, sengketa pilkada Sumenep sudah selesai. Dengan kata lain, Pilkada Sumenep sudah jelas siapa pemenangnya. Dan KPU Sumenep akan segera melakukan penetapan pemenang.
“KPU Sumenep tinggal mengagendakan penetepan pemenang Pilkada. Besok (Rabu, 27/1, red) kita akan menggelar penetapan pemenang itu,” ujar pria yang akrab dipanggil Zubed itu.
Rencananya, lanjut Zubed, penetapan pemenang itu akan digelar di salah satu hotel di Sumenep pada pukul 09.00 WIB. Tidak ditempatkan di kantor KPU itu karena banyak yang diundang, di antaranya kedua pasangan calon, Panwaskab, PPK, Panwascam, Formpimda, dan dinas terkait. “Termasuk partai pengusung calon juga akan diundang,” imbuhnya.
Baca Juga: Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK
Menurut Zubed, putusan MK menolak gugatan pasangan calon ZA-Eva itu berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pilkada. Katanya, gugatan ZA-Eva tidak memenuhi persyaratan minimal selisih suara yang didapat.
“Saya sendiri sebenarnya belum baca putusan itu, karena tidak ikut. Tapi teman-teman komisioner KPU lain yang ke MK langsung meminta salinan putusan itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, pilkada Sumenep diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 A. Busyro Karim- Achmad Fauzi (Busyro – Fauzi) diusung PDIP-PKB yang kemudian didukung NasDem, sementara nomor urut 2 Zaenal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-Eva) diusung Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. Busyro – Fauzi mendulang 301.887 suara, sementara Zaeva 291.779 suara.
Baca Juga: Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu
Tapi ZA-Eva kemudian mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015. (smn/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News