SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Sumenep mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebagai bentuk tindaklanjut laporan pasangan calon Zainal Abidin (ZA) - Dewi Khalifah (Eva) terhadap dugaan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada 2015.
"Kami masih melakukan klarifikasi pada saksi-saksi terkait laporan dugaan terjadinya pelanggaran saat Pilkada di sejumlah TPS," kata Komisioner Panwaslih Kabupaten Sumenep, Zamrod Khan, Rabu (16/12/15) dilansir beritajatim.com.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir
Zamrod tidak memberikan keterangan detil, karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan. "Kami berharap teman-teman pers bisa menunggu dulu. Saya pikir cukup itu saja yang bisa saya sampaikan," ujarnya sembari meninggalkan kerumunan wartawan.
Sementara Hamid, Wakil Sekretaris tim pemenangan ZA- Eva, membenarkan pihaknya tengah menjalani proses klarifikasi di panwaslih. "Sampai saat ini sedikitnya ada 15 saksi termasuk saya yang sudah dimintai keterangan terkait laporan dugaan kecurangan dalam Pilkada," terangnya.
Pelanggaran itu, diungkapkan Hamid, terjadi di ratusan TPS yang tersebar di 9 kecamatan, baik daratan maupun kepulauan, yakni Kecamatan Guluk-guluk, Lenteng, Sapeken, Raas, Masalembu, Arjasa, Kangayan, Giligenting, dan Talango.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok
"Dugaan pelanggarannya macam-macam. Mulai tingkat kehadiran pemilih 100 persen, surat suara tercoblos semua melebihi DPT, tidak ada bilik suara, hingga ancaman dari aparat desa agar warga memilih paslon 1, dan ada iming-iming pemberian raskin gratis," paparnya.
Untuk diketahui, Pilkada Sumenep 2015 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni A. Busyro Karim-Ahmad Fauzi di nomor urut 1 yang juga petahana, dan Zainal Abidin (ZA)-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2. (bjt/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News