Pilkada Sumenep: Busyro-Fauzi Unggul Tipis, Massa pendukung Za-Eva Luruk KPU

Pilkada Sumenep: Busyro-Fauzi Unggul Tipis, Massa pendukung Za-Eva Luruk KPU Massa saat mendemo KPU dengan menggelar poster. foto: faisal/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati/wakil Bupati setempat, Kamis (17/12).

Dalam rekapitulasi manual ini, perolehan suara pasangan nomor urut 1, A. Busyro Karim - Ahmad Fauzi, unggul dibanding pasangan nomor urut 2, Zainal Abidin - Dewi Khalifah. Keunggulan tipis sekitar 10 ribu suara.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir

"KPU Sumenep dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2015 menetapkan pasangan A Busyro Karim-A Fauzi memperoleh 301.887 suara dan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah memperoleh 291.779 suara," kata Ketua KPU Sumenep, A Warits, saat membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Pernyataan ini langsung diinterupsi saksi pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, Siti Nur Asiyah. "Mengapa KPU harus menetapkan kalau masih menyisakan banyak persoalan dugaan pelanggaran di bawah?" gugat Siti Nur Asiyah.

Menanggapi interupsi, Warits menyatakan bahwa yang ditetapkan adalah hasil rekapitulasinya, bukan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok

"Yang ditetapkan pada rapat pleno kali ini adalah hasil rekapitulasinya. Bukan pasangan bupati/ wakil bupati terpilih. Itu tahapan yang berbeda," ungkapnya.

Warits menerangkan, sesuai jadwal dari KPU RI, penetapan pasangan calon terpilih hasil pilkada di tingkat kota/kabupaten pada tanggal 21-22 Desember 2015, jika tidak ada pengajuan gugatan atau sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tetapi apabila ada gugatan hasil pilkada ke MK, penetapan calon terpilih akan menunggu selesainya sidang di MK," ucapnya.

Baca Juga: Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK

Sementara di saat bersamaan, pendukung pasangan ZA-Eva, paslon nomor urut dua (2), meluruk kantor Panwaslih dan KPU Sumenep.

Massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Sumenep Peduli tersebut berorasi di depan pintu masuk kantor KPU setempat dengan pengamanan ketat dari personel Polres setempat. 

Abdurrahman Suhu, orator, menuntut pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara Pilkada, atas banyaknya dugaan kecurangan di ratusan TPS yang tersebar di 9 kecamatan, baik daratan maupun kepulauan.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu

“Kedatangan kami ke sini untuk meminta pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara Pilkada, sebab selama pelaksanaan Pilkada banyak kecurangan terstruktur, sehingga menguntungkan salah satu paslon,” kata Abdurrahman Suhu.

Selain itu, massa juga meminta KPU untuk menghentikan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara hasil Pilkada.

“Kami minta KPU menghentikan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten ini, karena banyak kecurangan-kecurangan yang telah terjadi pada saat pemungutan suara,” terangnya. (fay/jat/rev)

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Pilkada Sumenep: Panwas Mulai Periksa Saksi-saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO