SUMENEP, BANGSAONLINE.com – KPU Sumenep menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (27/1). Pasangan calon (paslon) nomor 1, A. Busyro Karim – Achmad Fauzi (Busyro- Fauzi), ditetapkan sebagai pemenang pilkada Sumenep.
Rapat pleno terbuka itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon nomor 2, Zainal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-EVA). Sayangnya dalam rapat pleno itu semua paslon tidak hadir.
Baca Juga: DJ Almira Berto Ditolak Tampil di Sumenep Malam Ini, Dianggap Merusak Nilai Religius dan Moral
Komisioner KPU Sumenep, A. Zubaidi, membenarkan bahwa tidak semua paslon hadir. Padahal semua paslon, termasuk partai pengusung, sudah diundang untuk menghadiri acara tersebut.
“Karena ini rangkai pemilukada, semua pihak terkait diundang, termasuk pasangan calon,” ujarnya pada bangsaonline.com.
Menurut pria yang kerap dipanggil Zubed itu, calon yang hadir hanya Buysro. Pasangan ZA-EVA memilih tidak hadir pada acara itu. Termasuk Fauzi sebagai calon wakilnya Busyo juga tidak hadir.
Baca Juga: Sudah Dipanggil dan Ditegur, Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Bolos 2 Tahun Masih Tak Terlihat Ngajar
“Tidak ada konfirmasi kepada kami kalau mereka tidak mau hadir,” tuturnya.
Gugatan ZA-EVA kandas di meja MK. Hal itu terjadi karena gugatan tidak memenuhi persyaratan selisih suara yang diamanatkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pilkada. Ada lima petitum yang digugat ZA-EVA.
Dua di antaranya adalah permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan yang meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu, juga permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam. (smn/dur)
Baca Juga: Dinkes P2KB Sumenep Catat Kasus 1.323 Kasus DBD Sepanjang Tahun 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News