SUMENEP, BANGSAONLINE.com – KPU Sumenep menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (27/1). Pasangan calon (paslon) nomor 1, A. Busyro Karim – Achmad Fauzi (Busyro- Fauzi), ditetapkan sebagai pemenang pilkada Sumenep.
Rapat pleno terbuka itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon nomor 2, Zainal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-EVA). Sayangnya dalam rapat pleno itu semua paslon tidak hadir.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Komisioner KPU Sumenep, A. Zubaidi, membenarkan bahwa tidak semua paslon hadir. Padahal semua paslon, termasuk partai pengusung, sudah diundang untuk menghadiri acara tersebut.
“Karena ini rangkai pemilukada, semua pihak terkait diundang, termasuk pasangan calon,” ujarnya pada bangsaonline.com.
Menurut pria yang kerap dipanggil Zubed itu, calon yang hadir hanya Buysro. Pasangan ZA-EVA memilih tidak hadir pada acara itu. Termasuk Fauzi sebagai calon wakilnya Busyo juga tidak hadir.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
“Tidak ada konfirmasi kepada kami kalau mereka tidak mau hadir,” tuturnya.
Gugatan ZA-EVA kandas di meja MK. Hal itu terjadi karena gugatan tidak memenuhi persyaratan selisih suara yang diamanatkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pilkada. Ada lima petitum yang digugat ZA-EVA.
Dua di antaranya adalah permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan yang meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu, juga permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam. (smn/dur)
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News