Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu

Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu SERAHKAN LAPORAN: Cawabup Sumenep, Nyai Eva saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diterima Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto. foto: didi rosadi/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan calon (Paslon) Pilkada Sumenep Zaenal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) melaporkan Panwas Kabupaten Sumenep ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Cawabup Dewi Khalifah, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sumenep.

"Kami menemukan banyak pelanggaran yang merugikan kami. Penyelenggara pemilu terkesan membiarkan pelanggaran tersebut. Sebab itu kami laporkan ke Bawaslu RI. Tidak menutup kemungkinan kami akan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap wanita yang akrab dipanggil Nyai Eva itu di kantor Bawaslu Jatim, Jumat (18/12).

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir

Ketua Muslimat Kabupaten Sumenep itu mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Panwas Kabupaten. Di antaranya, pelanggaran di Kepulauan Masalembu, Sapeken, Guluk-Guluk dan Raas. Pihaknya menyontohkan di Masalembu formulir C6 difotokopi tanpa ada stempel dan tanda tangan KPPS dengan alasan yang sulit diterima, yaitu ketinggalan di daratan.

"Di Raas sudah jelas DPT-nya ada 700 orang tapi perolehan suara untuk paslon Busyro Karim-Achmad Fauzi mendapatkan suara 1600 suara. Ini tak masuk akal sekali. Lalu di Pulau Sapeken ada intimidasi oleh kepala desa untuk memilih pasangan tertentu. Kami punya bukti dan saksi yang akan kami hadirkan di MK," tuturnya.

Nyai Eva juga membeberkan, ada enam daerah yang direkom Panwascam masing-masing untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) antara lain di Kecamatan Guluk-Guluk untuk 4 TPS Desa Karangsokon. Kecamatan Sapeken Untuk semua TPS di Desa Sepanjang dan Desa Sapeken. Kecamatan Ra'as semua TPS di Desa Tonduk dan Desa Jungkat. Kecamatan Kangayan semua TPS di 3 Desa (Kangayan, Timur Jangjang, Cangkareman). Kecamatan Masalembu seluruh desa dan Kecamatan Arjasa. Surat rekom PSU itu sudah diserahkan Panwascam ke masing-masing calon dalam keadaan asli dengan setempel basah.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok

"Ironisnya, rekom Panwascam itu ditolak Panwaskab Sumenep dengan alasan terlambat. Ini jelas indikasi keberpihakan Panwaskab pada pasangan tertentu," imbuh Nyai Eva.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Divisi Hukum, Nelson Simanjuntak berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah. Secepatnya Bawaslu RI akan mengklarifikasi semua pihak-pihak terkait yang dilaporkan oleh pelapor.

"Kami tindaklanjuti laporan ini. Bahkan hari ini Panwas Kabupaten Sumenep sudah dipanggil dan akan kami buat catatan atas laporan ini,"tegas Nelson. (mdr/rev)

Baca Juga: Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO