Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Ditemukan Mengambang Ditangkap

Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Ditemukan Mengambang Ditangkap Pelaku pembunuhan saat digelandang petugas di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan remaja perempuan yang mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025).

Korban bernama PRA (19), dari Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang, sedangkan pelaku pembunuhan merupakan pacar korban, dan dua rekannya.

Mereka yang diringkus polisi ialah AP (19), pacar korban warga Sembung, Kecamatan Perak, Jombang, lalu AT (18), dan LI (32), keduanya warga asal Kunjang, Kediri.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap di wilayah berbeda.

"AP kita tangkap di Perak, kemudian kita kembangkan ke Kunjang dan mengamankan dua pelaku lainnya," katanya saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Ia menceritakan, korban pertama kali diajak AP untuk bertemu di sekitar Kecamatan Mojowarno. Dari situ, PRA diajak ke Perak untuk membeli kopi, yang kemudian dibawa ke Kunjang, rumah salah satu pelaku lainnya.

"Korban ditaruh di rumah AT, kemudian pelaku ini pergi membeli miras dan melakukan pesta miras di rumah itu," ucapnya.

Saat para pelaku dalam pengaruh alkohol, muncullah nafsu birahi dan membawa korban ke areal persawahan wilayah Gudo, Jombang, dan memperkosanya.

"Korban sempat menolak dan melawan saat diperkosa, akhirnya pelaku menganiaya dengan cara dipukul. Setelah lemas korban diperkosa dan digilir tiga pelaku tersebut di areal persawahan," urai Margono.

Setelah lemas, ia menyebut korban dibawa menuju kembali ke wilayah Purwoasri, Kediri, dan dibuang ke sungai hingga akhirnya ditemukan di wilayah Pacarpeluk, Megaluh. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ingin menguasai harta korban. 

"Setelah membuang jasad korban, para pelaku kemudian menjual motor korban dengan harga Rp2,2 juta untuk keperluan ketiga pelaku," tuturnya.

Satu pelaku utama AP, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melawan saat ditangkap. 

"Para pelaku dijerat dengan pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun," kata Margono. (aan/mar)