SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sindikat pembobol pegadaian dengan modus menggadaikan emas imitasi serta menggunakan identitas palsu, berhasil terkuak. Salah satu anggota sindikat, Silvi Widiasari (29) warga Desa Pareyaan RT 01 RW 01 Kecamatan Arjasa, Situbondo diringkus petugas setelah kepergok menggadaikan 5 buah gelang emas yang diduga palsu di Pegadaian Porong yang terletak di Jalan Bhayangkari. Kini, ibu satu anak itu, mendekam di balik tahanan Mapolsek Porong.
Ceritanya, tersangka datang ke Pegadaian Porong dengan membawa 5 buah gelang emas, 1 surat pembelian emas di salah satu toko emas di Surabaya, dan 1 fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ningsih yang tercatat sebagai warga Mojokerto.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Saat petugas pegadaian memeriksa, ada beberapa keganjalan. Lalu, petugas pegadaian langsung menyerahkan tersangka ke polisi yang berjaga dan dibawa ke Polsek Porong,” kata Kapolsek Porong Kompol Hery Mulyanto, Kamis (24/9).
Kejangalannya awal, sambung Hery, dari identitas diri. Jika gelang yang digadaikan emas asli, kenapa digadaikan ke Porong. Padahal, ada pegadaian di Mojokerto. Selain itu, KTP-nya bukan asli hanya fotocopy. Selanjutnya, setelah dicek oleh petugas pegadaian, ternyata gelangnya imitasi. Kadar emasnya juga tidak sesuai dengan surat pembelian emas yang dibeli pada 27 Desember 2014 lalu.
“Kecurigaan itu juga muncul dari harga yang diminta yakni Rp 8 juta. Padahal dari surat pembelian itu disebutkan harganya Rp 10 juta. Harga emas sekarang mahal karena dampak dari melemahnya nilai rupiah,” jelasnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Akhirnya, setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Porong, tersangka mengakui gelang dan fotokopi identitas tersebut palsu. Untuk gelangnya, tersangka mendapatkan dari temannya yang berada di Banyuwangi. Sedangkan alamatnya, tersangka mengambil fotocopy milik orang dan fotonya diganti dengan fotonya sendiri.
“Tujuannya setelah menggadaikan emas, pegadaian tidak bisa melacak alamatnya karena identitas yang digunakan palsu. Untuk pemasok emas palsu itu masih kami dalami lebih lanjut,” papar Kompol Hery Mulyanto.
Perbuatan tersangka, lanjut Hery, tidak dilakukannya seorang diri melainkan bersama rekannya berinisial F dan S yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua DPO tersebut, identitas diri serta alamatnya sudah dikantongi polisi.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
“Silvi ini merupakan sindikat penggadai emas palsu. Dia bekerja dengan F dan S. Modus yang digunakan mereka dengan cara menggadaikan emas dengan disertai identitas palsu di pegadaian . Setelah itu, hasilnya nanti dibagi rata menjadi tiga,” tandasnya.
Menurut Hery, ketiganya diduga sudah melakukan aksi di berbagai kota. Sebab, pengakuan Silvi menggadaikan emas itu pernah dilakukannya di Pasuruan, Situbondo, Mojokerto, hingga terakhir di Sidoarjo. Namun, aksi ketiganya memang tidak mulus, karena ada beberapa pegadaian yang tidak menerima identitas fotocopy. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran buat semuanya, jadi saat ada orang yang mau menggadaikan harus waspada. Jika memang ditemukan hal-hal yang mencurigakan segera lakukan koordinasi dengan polisi,” imbuhnya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Sementara itu, Silvi kepada penyidik mengaku sudah 1 bulan bekerja dengan F dan S. Tersangka mengaku kenal dengan F dan S saat bertemu di salah satu pabrik di Situbondo. Akhirnya, ditawari kerja dengan bertugas menggadaikan emas palsu itu. “Saya terima saja tawaran itu, soalnya kebutuhan anak saya juga banyak mau masuk sekolah, dan biaya makan sehari-hari. Saya membantu suami,” ucapnya penuh penyesalan.(cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News