Empat Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh di Tuban Terima Izin Operasional, Begini Pesan Kemenag Jatim

Empat Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh di Tuban Terima Izin Operasional, Begini Pesan Kemenag Jatim Penyerahan izin operasional terhadap 4 KBIHU di Kabupaten Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak empat Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) di Kabupaten Tuban telah menerima izin operasional dari Kanwil Kemenag Jawa Timur di Aula PLHUT Kemenag Tuban, pada Rabu (19/2/2025).

Empat KBIHU yang menerima izin operasional di antaranya KBIHU Al Hikmah Kerek, KBIHU Az Zahra Muslimat NU Tuban, KBIHU Busyrol Ummah Jenu, dan KBIHU NU Rengel.

Penyerahan izin dilakukan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam, didampingi oleh Kepala Kemenag Jawa Timur, Hj Umi Kulsum.

As'adul Anam mengatakan, KBIHU ini memiliki posisi yang sangat strategis dan diakui oleh regulasi oleh UU Nomor 8 tahun 2019 pasal 33 ayat 1.

Pada regulasi tersebut pemerintah bisa melibatkan KBIHU di dalam pimpinan manasik haji. Sebab, KBIHU diakui sebagi lembaga yang memiliki izin untuk memberikan bimbingan pendampingan jemaah. Mulai ke Arab Saudi dan hingga kembali ke tanah air.

"KBIHU ini tentu fungsinya bisa membantu pemerintah untuk melakukan bimbingan dan pendampingan kepada jemaah saat akan menunaikan ibadah haji," kata Anam.

Ia juga berpesan kepada undangan yang hadir. Pertama, hakikat haji adalah panggilan Allah. Haji tidak hanya sehat badan dan memiliki materi saja, tapi juga panggilan Allah.

Kedua, mengenai pelunasan BPIH, yang tahun ini turun 4 juta, sehingga jemaah haji Provinsi Jawa Timur membayar BPIH mencapai Rp94.934.259 dan BIPIH Rp60.955.751. 

Angka tersebut sudah dikurangi setoran awal Rp25.000.000. Sehingga pelunasan tinggal sekitar Rp35.955.751.

"Bandara Juanda paling mahal karena faktor komponen penerbangan," ujarnya.

Selanjutnya, pengurus KBIHU harus memiliki tanggung jawab terhadap aspek ibadah. Tahun lalu ada skema murur, yakni jemaah dari Arafah langsung ke Mina tanpa mabit di Muzdalifah, lalu tanazul. 

"Kemudian ada fastrek di Juanda. Ada kelebihan dengan adanya fastrek, jemaah tidak diperiksa lagi di Saudi. Tapi kelemahannya, jemaah tidak sempat ke kamar kecil. Adanya perubahan ini mohon disampaikan kepada jemaah," bebernya.

Anam menambahkan, selain aspek di atas, tata krama di sana harus disampaikan dan menerapkan kerja sama yang baik untuk semua komponen. Untuk pembimbing haji harus memiliki sertifikat pembimbing dengan cakupan, materi praktik 50 persen dan teori 50 persen.

"Lalu untuk arbain di Madinah jangan terlalu dijadikan patokan, gunakan waktu yang disediakan dengan baik karena daftar antre haji saat ini mencapai 34 tahun," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Tuban Umi Kulsum dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada FKBIHU Kabupaten Tuban atas kerja samanya selama ini.

"Semoga kerja sama ini terus bisa dilakukan," cetusnya.

Ia juga menginformasikan perkembangan data jemaah haji tahun 2025 di mana alokasi kuota urut porsi sebanyak 1.076 Jemaah. Jumlah tersebut belum termasuk penggabungan dan mutasi.

Lalu, jemaah haji yang menunda keberangkatan ada 55 orang, meninggal 19, belum konfirmasi 20 orang, sehingga total yang tidak berangkat ada 99 orang.

"Terkahir ada 1.006 jemaah sudah melakukan pasporing dan pemvisaan, jumlah jemaah lansia 31, berangkat 14, meninggal 13 orang yang belum konfirmasi 4 orang," pungkasnya. (wan/van)