Gihari (tengah) sedang memegang surat outusan didampingi kuasa hukumnya. Foto: YUDI A/BANGSAONLINE
Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Timur pun telah memeriksa notaris berinisial FH tersebut.
Melalui sidang beragendakan pembacaan putusan, Rabu (19/2/2025), MPWN Jawa Timur memutuskan bahwa RH tidak bersalah.
Menurut MPWN Jatim, Gihari tidak dapat menunjukkan bukti perbedaan antara minuta dan salinan akta.
Selain itu, berdasarkan minuta dan akta yang diterima MPN bersifat sama.
Atas keputusan tersebut, Gihari menyampaikan kekecewaannya.
Menurutnya, sidang MPWN bersifat sepihak tanpa mempertimbangkan bukti darinya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku belum mendapat hak memberi keterangan kepada MPWN Jatim.
"Kami selama ini tidak mendapatkan hak untuk dikonfrontir. Kami merasa tidak punya hak hukum di sini," katanya.
Selain itu, pembacaan putusan tersebut juga memiliki beberapa keanehan.
"(Putusan) tersebut menyatakan tidak ada perbedaan. Di situ ada perbedaan saksi hingga tempat penandatanganan namun tetap dinyatakan sah padahal ini sudah jelas melanggar undang-undang." kata Gihari.
Tak patah arang, Gihari masih berupaya mendapatkan haknya. Rencananya, pihaknya akan mengajukan banding kepada MPN pusat.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPWN Jawa Timur Machmud Fauzi SH mengungkapkan, pihaknya telah mendengar para pihak. Termasuk, memeriksa dokumen salinan minuta dan akta yang telah diterbitkan notaris berinisial RH tersebut.

(Wakil Ketua MPWN Jawa Timur Machmud Fauzi SH)
"Pelanggaran yang dilaporkan ternyata tidak terbukti. Tidak ada perbedaan antara salinan dengan minuta yang disimpan di kantor notaris baik mengenai jumlah uang, tahapan pembayaran, saksi, dan sebagainya," kata Fauzi.
"Soal nama saksi yang dipermasalahkan misalnya. Di dalam akta memang harus ada saksi. Namun, dia tidak boleh dari luar melainkan saksi yang diberikan oleh kantor notaris," sambungnya.
Terhadap pihak yang tidak menerima hasil putusan MPWN Jawa Timur, masih ada kemungkinan untuk banding. "Bagi pihak yang tidak bisa menerima, masih bisa mengajukan banding dengan memberikan memori bandingnya pada kurun waktu 14 hari," pungkasnya. (ari/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




