SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pernikahan siri yang dibangun antara Fuad Effendi (40) warga Desa Bulang RT 03 RW 02 Kecamatan Prambon dengan Wiwik Indyastutik (40) warga Dusun Jedong Desa Urang Agung Kecamatan Sidoarjo harus berakhir pilu. Sebab, Fuad yang tak kuasa menahan emosi, memukul Wiwik yang dinikahi siri sejak tahun 2005 silam dengan palu.
Akibatnya, Wiwik harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan karena luka di kepala bagian depan, memar di telinga dan mata. Bahkan, kepalanya harus dijahit sebanyak 14 jahitan. Tak terima dengan perlakukan Fuad, akhirnya Wiwik melapor ke polisi. Kini, Fuad harus mendekam di tahanan Polsek Kota setelah diringkus jajaran Satreskrim Polsek Sidoarjo Kota.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Kasus tersebut berawal ketika Fuad pulang kerja di perusahaan pembuatan jerigen di Desa Bambe Kecamatan Driyorejo Gresik pada Kamis (3/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka menghampiri Wiwik yang sedang istirahat di kamar. Tersangka mulai membelai rambut korban, dan berusaha mencium pipinya. Anehnya, Wiwik menolak dan langsung memakinya.
“Awalnya, saya pulang kerja itu mau mencium pipi istri. Cuma saya kaget dia menolak, dan mengatakan saya macam-macam. Seperti minggato (pergi sana- red). Awakmu elek (kamu jelek -red), dan masih banyak lagi omongan yang lain-lain yang menyakitkan hati,” tutur Fuad.
Fuad mengaku awalnya tidak tersinggung dengan perkataan dari istri yang telah memberinya 1 anak itu. Namun, Fuad akhirnya tersinggung saat perkataannya untuk mencairkan suasana tidak digubris. Bahkan, istrinya berteriak-teriak minta tolong, padahal hanya berdebat.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
“Saya pukul awalnya dengan tangan, tetap saja tidak bisa diam. Akhirnya saya ambil palu yang ada di meja belakang. Niatnya sih hanya untuk menakuti tapi terkena kepalanya,” sesalnya.
Melihat kepala istrinya berlumuran darah, Fuad mengaku menyesal. Bahkan , dia sempat hendak menolong. Tapi, Fuad justru panik saat mendengar suara dari adik Wiwik dan tetangga yang menggedor pintu. Akhirnya, Fuad melarikan diri melalui pintu belakang.
“Saya tidak ada niatan kabur, bahkan setelah istri saya dibawa ke rumah sakit saya pulang ke rumah dan membersihkan darah-darahnya. Saat itu saya pasrah dan takut Wiwik meninggal,” jelasnya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Fuad mengaku heran bisa melakukan perbuatan itu ke Wiwik. Ia mengaku sangat mencintai Wiwik meski hanya berstatus sebagai istri siri yang dinikahinya sejak tahun 2005. Bahkan, ia sempat menceraikan istri tuanya yang tinggal di Prambon, meski pernikahannya sudah dikaruniai 3 anak.
“Selama ini saya berusaha adil dengan istri tua ataupun muda termasuk dalam pemberian nafkah untuk biaya anak-anak. Tapi, jujur saya mencintai Wiwik, tapi gak tahu kenapa kemarin bisa seperti itu,” ungkapnya.
Perkenalan keduanya bermula saat tersangka dan Wiwik bertemu pada tahun 2000 silam ketika Fuad bekerja di sebuah perusahaan di Kedurus. Saat itu, ia sering menggoda korban saat mau kerja, dan alhasil keduanya menjalin hubungan meski Wiwik mengetahui tersangka sudah berkeluarga sejak tahun 1993.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kanitreskrim Polsek Kota Aiptu Sulasno mengatakan, tersangka sempat menghilang pasca kejadian tersebut. Dicari di beberapa tempat, polisi gagal menemukan tersangka. Untungnya, pihaknya mendapatkan laporan tersangka pulang ke rumah Prambon.
“Kami tangkap tersangka di rumahnya beserta barang bukti satu buah palu yang digunakannya untuk memukul korban,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa tersangka memang kesal saat korban itu menolak dicium ditambah dengan ngomel dan memaki-maki. Akhirnya, tersangka nekat mengambil palu dan memukul istri sirinya itu.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
“Sebetulnya korban itu cemburu melihat tersangka yang jarang pulang beberapa hari sebelum kejadian. Ditambah saat korban mengetahui tersangka pulang ke rumah istri tuanya. Makanya, saat dicium sama tersangka korban menolak,” tandasnya.
Sulasno mengatakan, awal laporan yang dibuat adik korban itu kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun saat diperiksa, ternyata keduanya tidak memiliki buku nikah. Alhasil, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
“Awalnya laporan yang masuk adalah KDRT, karena hanya nikah sirih akhirnya kami jerat tersangka dengan pasal penganiayaan,” pungkasnya. (cat/sho)
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News