Soal Kabar Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron: Tidak Benar

Soal Kabar Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron: Tidak Benar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

BANGSAONLINE.com - Terkait isu yang berkembang seputar sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/), Wahid menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.

Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut.

Baca Juga: Arahan di Kantah Kota Balikpapan, Menteri Nusron Minta Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar

“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Menteri , saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).

Sejak awal polemik mencuat di masyarakat, Menteri dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.

Diketahui, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

Baca Juga: Menteri ATR BPN Sampaikan Perkembangan Penyelesaian Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelas /Kepala .

Lebih lanjut, Menteri menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan.

Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Baca Juga: Kementerian ATR BPN Koordinasi dengan MA Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah

Ke depannya, Menteri berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah , sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.

Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Menteri didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; dan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran. (afa/van)

Baca Juga: Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Reforma Agraria di Asia Land Forum 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO