Polres Mojokerto Kota mengamankan barang bukti perang sarung
Selanjutnya, 15 remaja ini tidak dijerat hukum sesuai dengan pasal KUHP karena masih di bawah umur. Namun, akan dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua dan pihak sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Mojokerto.
Ke depannya, Polres Mojokerto Kota akan meningkatkan patroli saat jelang hingga pascasahur guna mencegah kejadian serupa.
Selain itu, sebagai langkah preemtif, Polres Mojokerto Kota juga akan bersinergi dengan Dinas Pendidikan untuk penyuluhan terkait kenakalan remaja yang sering terjadi saat bulan Ramadan.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk awasi putra putrinya pastikan berada di rumah maksimal 21.00, karena ditakutkan dapat menjadi pelaku ataupun korban kenakalan remaja maupun tindak kriminal,” jelas AKP Anang Leo.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Kota Mojokerto, Muntamah menerangkan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pembinaan terhadap remaja - remaja ini.
“Kita lakukan pendalaman mental anak-anak mengenai perilaku yang menyimpang nanti akan kami arahkan ke serangkaian kegiatan yang positif,” ujarnya. (ana/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




