
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi B DPRD Surabaya berencana menutup dua pasar tak berizin.
Dua pasar tersebut adalah Pasar Mangga Dua di Jalan Jagir, Wonokromo, dan Pasar Tanjungsari.
Keputusan ini diambil setelah dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (4/3/2025) kemarin yang terungkap bahwa kedua pasar tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian selama belasan tahun.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menegaskan bahwa hasil hearing tersebut seluruh dinas yang hadir sepakat untuk menegakkan aturan dengan menutup dua pasar tersebut.
“Dari semua dinas yang hadir, termasuk Satpol PP, mengakui bahwa kedua pasar itu tidak berizin. Kami semua sepakat untuk segera melakukan penertiban,” ujar Machmud.
Machmud juga mengungkapkan bahwa rencana penutupan ini sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2023-2024.
Bahkan, Satpol PP Surabaya telah menjalin komunikasi dengan para pedagang terkait relokasi mereka.
“Satpol PP sudah mulai melakukan pendekatan sejak 2023-2024. Ada juga surat dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) pada Juli 2023 yang meminta Satpol PP membantu penertiban. Sejak Agustus 2024, pedagang juga sudah diminta mengosongkan lokasi, tetapi hingga kini belum terealisasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, memastikan bahwa penutupan Pasar Mangga Dua dan Pasar Tanjungsari akan segera dilakukan.
“Kami sudah menjelaskan kepada pimpinan Komisi B bahwa rencana penutupan ini akan segera direalisasikan. Senin depan, kami akan menggelar rapat lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Fikser.
Namun, ia menekankan bahwa dalam proses penutupan ini, Pemkot Surabaya juga akan memastikan para pedagang mendapat tempat relokasi yang layak.
“Di sana ada pedagang yang sudah berjualan lama, jadi dalam proses ini kami akan merelokasi mereka ke pasar-pasar resmi milik Pemkot atau Pasar Induk Surabaya Selatan (PISS), supaya mereka tetap bisa beraktivitas,” jelasnya.
Fikser juga menegaskan bahwa kedua pasar tersebut tidak memiliki izin resmi dan berdiri di atas lahan sitaan negara (aset BLBI).
“Itu bukan pasar resmi, tanahnya merupakan aset BLBI yang disita negara. Awalnya, tempat itu sempat mengalami kebakaran, tapi sampai sekarang tidak ada izin atau kelengkapan lainnya. Jadi memang harus ditertibkan,” pungkasnya.