Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Polisi

Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Polisi Penyelewengan pupuk bersubsidi. Foto: Dok. Humas Polda Jatim.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal Bojonegoro diamankan polisi lantaran menjual pupuk dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) di luar wilayah pemasaran.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi seberat 30 ton. Akibatnya, mengalami kelangkaan di kawasan Lamongan.

"Pelaku merupakan warga Bojonegoro, dia beli pupuk subsidinya di Lamongan," kata Dirmanto saat konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (5/3/2025).

Dirmanto menyebut, pelaku berinisial QMR, ditangkap usai membeli dan menjual kembali pupuk bersubsidi diatas HET.

Sementara, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menyatakan, pelaku mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut di luar wilayah yang ditetapkan hingga mengakibatkan kelangkaan di Lamongan.

"QMR memperoleh pupuk subsidi dari Kabupaten Lamongan dan dijual kembali di Bojonegoro dengan selisih harga Rp 50 hingga Rp 70 ribu per sak," ujarnya.

Damus menjelaskan, praktik ilegal yang dilakukan QMR itu, berlangsung selama 2 tahun terakhir sejak 2023 lalu. Sejak awal beraksi, alur hingga wilayah pemasaran pupuk subsidi sama.

"Pelaku melakukan kegiatannya di Bojonegoro, pupuk subsidi yang diselewengkan adalah jenis NPK Ponska dan Urea dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung," imbuhnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp300 juta dan terbukti melanggar Kepmentan Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025.

"Dalam penggerebekan, kami menyita 46 sak pupuk NPK Ponska dan 6 sak pupuk Urea dari gudang penyimpanan milik QMR," tuturnya.

Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Namun demikian Damus menyebut masih mengembangkan kasus tersebut.

"Masih kami dalami dan kembangkan kasus ini, kami masih memburu penjual dari Kabupaten Lamongan yang diduga terlibat dalam jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi ini," pungkasnya. (rif)