
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Kelas IIB Tuban mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi dugaan adanya narapidana (napi) yang terlibat dalam bisnis penyelewengan gas LPG.
Kalapas IIB Tuban, Irwanto Dwi, dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025), mengatakan pihaknya langsung membentuk tim pemeriksa.
Tim ini kemudian memanggil warga binaan yang dimaksud untuk melakukan klarifikasi terkait keterlibatannya menjalankan bisnis gas LPG yang dijual ke Jawa Tengah.
"Dari hasil pemeriksaan, tim pemeriksa memperoleh informasi bahwa usaha yang dijalankan oleh anak dari EW, berselisih dengan mantan suaminya, yang berujung pada saling melaporkan kepada pihak berwenang," beber kalapas asal Jember ini.
Sebagai tindak lanjut, Irwanto menegaskan Lapas Tuban memutuskan untuk membatasi sementara komunikasi warga binaan terkait. Selain itu, mencabut hak penggunaan wartelsuspas untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Lapas Tuban juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung seluruh proses hukum yang diperlukan terkait masalah ini.
Selain itu, pihaknya juga meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan wartelsuspas, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan fasilitas komunikasi oleh warga binaan.
"Dengan ini, kami menegaskan komitmen Lapas Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung penegakan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Intel Kodim 0811 Tuban mengamankan sebuah truk bermuatan tabung gas LPG 3 kilogram yang akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Truk bermuatan 480 tabung LPG bersubsidi tersebut dihentikan di perbatasan Jatim-Jateng, tepatnya di Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo.
Dari operasi tangkap tangan itu, TNI mengamankan seorang sopir truk berinisial FA. Sang sopir mengaku bahwa barang-barang subsidi itu milik E warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang kini sedang mendekam di penjara akibat kasus dugaan penggelapan mobil.(wan/rev)