
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, siap untuk menggelar Pekan Olahraga Provinsi (Porpvov) IX Jatim 2025 di Malang Raya pertengahan tahun ini.
Pemkot Malang sebagai tuan rumah merencanakan pembukaan akan digelar di Stadion Gajayana Malang.
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menjelaskan bahwa Kota Malang telah siap melaksanakan Proprov Jatim dengan 37 Venue yang ada. Baik itu aset Pemkot maupun sewa dari swasta dan Perguruan Tinggi.
Kata Baihaqi, Kota Malang awalnya terdapat 33 Venue yang akan digunakan dan kemudian mendapat tambahan 5 venue. Namun ada satu venue yang gagal karena tidak memenuhi kualifikasi standar Porprov.
Baihaqi mejelaskan, khusus untuk bola voli pantai, mulanya pihaknya mengusulkan untuk menjadi tuan rumah kemudian menyusun (Detail Engineering Design) DED lapangan bola voli pantai.
"Kita susun DED lapangan bola voli pantai lengkap dengan dua ban voli pantai dengan tribunnya. Kemudian ada ruang ganti, toilet lengkap berstandar nasional," jelas Baihaqi.
Namun karena menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang terbatas sehingga yang dibangun hanya bangunan pokok saja.
"Bangunan pokoknya saja berupa dua ban voli pantai lengkap dengan lampu dan pagarnya," kata Baihaqi.
Namun dalam proses pembangunannya, ada kendala terkait pengadaan pasir pantai yang ternyata telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, dimana dalam salah satu amanat pasalnya berbunyi dilarang melakukan eksploitasi terhadap pasir pantai.
"Maka saat pembangunan itu kita didampingi PBVSI Jawa Timur dan PBVSI Pusat, yang kedua didampingi Kejaksaan dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," jelasnya.
Terkait dengan tidak sesuainya spek pasir lapangan voli pantai di Gor Ken Arok Malang, Irfan selaku rekanan dari CV Gadafa menjelaskan soal menentukan pasir yang digunakan.
"Kalau yang terpasang itu dari Pasuruan dan sudah mengajak orang-orang PBVSI. Jadi kita tidak asal-asalan," terang Irfan saat dikonfirmasi.
Soal paket yang dikerjakannya, ia menjelaskan bahwa hanya pelaksana pengerjaan lapangan termasuk pasir. Sedangkan terkait perubahan pasir yang akan digunakan, Irfan mengungkapan telah ada koordinasi dengan prosedur yang ada.
"Kalau ada perubahankan kita undang dari tim bps, inspektorat, dari pokja juga, konsultan perencana, dan pengawas," tuturnya.
Sebagai informasi, paket pekerjaan dua lapangan voli pantai itu memang dimenangkan oleh CV Gadafa, yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan X/16, RT 06, RW 02, Kota Pasuruan.
Adapun nilai penawaran sebesar Rp1.095.646.768 (hasil tender yang diumumkan di laman lpse.malangkota.go.id).
Hasil lelang ini setelah Pemkot Malang sebelumnya menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.500.000.000.00.
Anggaran ini berada di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Akan tetapi ditawar turun jadi Rp1.095.646.768 oleh CV Gadafa sebagai pemenang tender. (dad/msn)