Istri di Tuban Dihajar Suami Gara-Gara Tak Pulang 4 Bulan Tanpa Pamit

Istri di Tuban Dihajar Suami Gara-Gara Tak Pulang 4 Bulan Tanpa Pamit Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menunjukkan foto korban saat menjalani visum.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Untung Setiawan (33), warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap istri, SN (24).

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (7/3/2025). Untung menghajar suaminya hingga mengalami sejumlah luka di tubuh dan menderita patah tulang pada jari kelingking. 

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan peristiwa KDRT itu berawal dari kekesalan tersangka Untung Setiawan lantaran istrinya sudah 4 bulan tidak pulang ke rumah.

"Tersangka kesal karena istrinya jarang pulang," ujar Dimas.

Untung pun meluapkan kekesalannya saat SN tiba-tiba pulang ke rumah. Melihat SN yang sebelumnya pergi dari rumah tanpa pamit, Untung kalap. Keduanya pun cekcok hingga berujung penganiayaan yang dilakukan oleh Untung.

"Pada saat pertengkaran, istri (SN) dilempar dengan gerobak kecil hingga patah jari kelingking dan luka ringan di bagian tubuh," ungkap Dimas.

Berdasarkan pemeriksaan, Untung mengaku tega menghajar istrinya sendiri karena kesal terhadap SN yang pergi tanpa pamit dan tanpa kabar. Padahal, dirinya harus pontang-panting mencari uang bekerja sebagai sopir angkutan umum.

"Kerja ditinggal pergi, 4 bulan gak pulang. Pergi tanpa alasan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Untung dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.