Cetak E-KTP di Kabupaten Malang, Cukup di Kantor Kecamatan

Cetak E-KTP di Kabupaten Malang, Cukup di Kantor Kecamatan Purnadi, Kadispendukcapil Kabupaten Malang. foto: tuhu priyono/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Bagi masyarakat Kabupaten Malang, khususnya yang jauh dengan Ibu Kota Kabupaten Malang, Kepanjen, kini bernafas lega. Dispenduk Capil Kabupaten Malang sedang mengadakan lelang alat cetak e-KTP untuk 33 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang.

“Jika tidak ada sanggahan, maka pengadaan barang bisa lebih cepat. Saya berharap pada Oktober 2015, paling cepat bisa dilaksanakan cetak e-KTP di 33 kecamatan," jelas Purnadi, Kadispendukcapil Kabupaten Malang, Senin (28/9).

Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso

Harga per alat cetak Rp 60 juta. Jika untuk 33 kecamatan, dianggarkan Rp 1.980.000.000 dari PAK APBD 2015. Untuk cetakan e-KTP di kecamatan-kecamatan, pihaknya meminta izin dulu ke Kementerian Dalam Negeri. Alasannya antara lain karena luas wilayah, letak geografis dan jumlah penduduk yang cukup besar.

Dengan adanya alat ini, maka warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP cukup mencetaknya di kecamatan dia tinggal. Tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil di Kepanjen, ibu kota Kabupaten Malang. Apalagi jarak per kecamatan berbeda-beda untuk sampai ke Kepanjen.

"Untuk cetak e-KTP ya akan menggunakan staf kecamatan yang ada yang biasa menangani KTP," ungkap Purnadi.

Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Rencana lain Dispendukcapil antara lain tahun 2016 nanti akan dilakukan pengadaan printer KK (kartu keluarga). Sehingga per-kecamatan akan mendapat satu printer pencetak KK. "Harganya antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," jelas dia.

Usulan pengadaan printer diajukan dalam RAPBD 2016 yang sekarang ini sedang dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Malang. Hal yang sama juga akan dilakukan, yakni pihaknya akan mengajukan izin kepada Kementrian Dalam Negeri. Kedepannya, mesin printernya harus terindentifikasi atau diverifikasi Kementrian Dalam Negeri.

Jadi misalkan printer di satu kecamatan, tidak boleh pindah atau dipakai kecamatan lain. Sehingga harus tetap ada di kecamatan penerimanya. Pencetakan KK di kecamatan bisa dilakukan dengan sistem online yang sudah ada dengan cara mengambil data di Dispendukcapil. “Meski nanti dilakukan di kecamatan, namun saya sebagai Kepala Dinas ya tetap harus bertanggung jawab,” pungkas Purnadi. (thu/ns)

Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO