Serahkan Sertifikat di Kudus, Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Redistribusi Tanah yang Produktif

Serahkan Sertifikat di Kudus, Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Redistribusi Tanah yang Produktif Menteri ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat di Kudus.

KUDUS, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa masalah ketidakadilan dalam pembagian tanah masih menjadi isu utama di dunia pertanahan Indonesia. Akan tetapi, hal itu bisa diatasi salah satunya dengan dilakukan Redistribusi Tanah.

“Isu dalam dunia pertanahan di Indonesia ini adalah isu ketidakadilan. Maka, caranya adalah kita harus melakukan redistribusi (tanah) kepada kekuatan-kekuatan rakyat, namun redistribusi ini harus diimbangi dengan kapasitas dan kualitas yang mumpuni. Jangan sampai tanah yang diserahkan ke masyarakat malah tidak bisa produktif,” kata Menteri ATR/BPN saat menyerahkan 20 sertifikat tanah wakaf dalam Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (8/3/2025).

Redistribusi Tanah merupakan program dari Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian ATR/BPN dengan tujuan utama, yaitu menciptakan pemerataan dalam distribusi tanah agar tidak ada kesenjangan kepemilikan tanah, khususnya di kalangan masyarakat kecil. Penyerahan sertifikat kepada penerima tanah wakaf kali ini menjadi langkah penting dalam memastikan hak atas tanahnya terlindungi secara hukum.

Urusan pertanahan ini bukan hanya soal hukum, namun juga berkaitan erat dengan nilai kemanusiaan. Untuk itu, perlu dilakukan sesuai dengan hukum sekaligus memerhatikan aspek kemanusiaan. 

“Problem tanah itu sama persis dengan problem umat manusia. Jadi kalau kita mengurus tanah harus dengan hati, sama seperti mengurus manusia karena hakikat manusia itu diciptakan dari tanah,” ucap Nusron.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau para penerima sertifikat, khususnya para santri, untuk memanfaatkan tanah tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai peluang untuk tumbuh dan berkembang.

“Tujuan saya keliling mengunjungi pondok-pondok pesantren adalah untuk menumbuhkembangkan dan menanamkan kepada santri untuk mau berusaha, terutama dalam dunia perkebunan karena kesempatan ini sangat terbuka lebar,” paparnya.

Pemberian sertifikat tanah wakaf ini menjadi salah satu bukti nyata upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan sosial dan ekonomi, serta memperkuat hak atas tanah sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan. Adapun dalam penyerahan sertifikat ini, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran. (afa/mar)