Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Senjata Api dan Amunisi Ilegal dari Bojonegoro, Papua dan DIY

Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Senjata Api dan Amunisi Ilegal dari Bojonegoro, Papua dan DIY Polisi saat menunjukkan barang bukti berupa senjata api dan amunisi ilegal yang dijadikan barang bukti

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur bersama Polda Papua, Polda Papua Barat dan Polda DIY, mengungkap perakitan senjata api dan amunisi ilegal dalam rangka back up Operasi Damai Cartenz.

Pengungkapan pertama kali dilakukan oleh Polda Papua, pada 6 Maret 2025, sekira pukul 22.52 WIT dengan menangkap tersangka Yuni Enumbi, di Kp Ampas KM 76 Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Tersangka Yuni Enumbi memakai modus, setiap item dibungkus karet ban dalam mobil yang dibalut lakban dan dimasukkan ke dalam tabung air compressor dan dipacking kayu dibalut plastik.

Barang bukti yang diselundupkan berupa senjata Api 6 Pucuk ( 2 Cuk SS1 V1 dan 4 Cuk G2 Pindad), Amunisi 882 Butir (632 Btr Cal 5.56 dan 250 Btr 9mm).

Pengungkapan di Jawa Timur

Pengungkapan berkembang ke Polda Jawa Timur, pada tanggal 8 Maret 2025, sekira pukul 02.17 WIB. Tim gabungan Bojonegoro, bersama Unit I Subdit III Jatanras Polda Jatim, menangkap pelaku di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Polisi berhasil menangkap tersangka Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin dan satu orang sebagai saksi atas nama Harianto.

Dari hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan bahwa tersangka Teguh Wiyono, secara ilegal membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin.

“Pada saat kami lakukan penggerebekan banyak ditemukan barang bukti antara lain alat alat bubut, alat las dan beberapa mesin untuk pembuatan popor senjata maupun senjata pendek,“ kata Kombes Pol Farman.

Sementara itu , dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka bahwa para tersangka ini mengirim senjata ke KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) baru satu kali pengiriman.

“Pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor, jadi kompresor dipotong dulu kemudian dan senjata ini dibagi beberapa potongan dimasukkan beserta amunisi kemudian dikirim menggunakan ekspedisi,“ tegas Farman.

Menurut Farman, ada pelaku inisial T yang melakukan transaksi dan jual beli senjata..

“Bagaimana membuat ada pesanan terlebih dahulu dari Papua, seperti yang disampaikan saudara Eko tersangka dari Papua Barat dan Yuni tersangka dari Papua,“ tegas Farman.

Tersangka memperoleh uang Rp1,3 miliar untuk sekali transaksi. Keahlian merakit senjata yang diperjualbelikan dipelajari secara otodidak oleh tersangka.

Berawal dari bongkar pasang senjata angin kemudian berkembang untuk membuat senjata api.

“Kalau amunisi pabrikan yang diduga didapat dari rekannya yang sedang diburu,“ ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Amunisi 982 Butir (402 Btr Cal 5.56, 198 Btr Cal 22, 68 Btr Cal 30, 152 Btr Cal 7.62x59m, 147 Btr Cal 7.62x51m, 14 Btr Cal 9m dan 1 Btr Cal 762), Piranti untuk membuat senjata, Mobil pick jenis Suzuki, Senpi Rakitan 5 Cuk (2 Panjang dan 3 Pendek)

Pengungkapan di Papua Barat

Pengungkapan kemudian dikembangkan ke Papua Barat, dan diperoleh jaringan  tersangka Eko Sugiyono, yang berada di Manokwari.

Kemudian Satgas Gakkum ODC memberikan informasi kepada Jajaran Polda Papua Barat melakukan penyelidikan terhadap tersangka Eko Sugiyono.

Tim Jatanras Ditreskrimum Papua Papua melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan Eko Sugiyono, di rumahnya Kp. Soribo – Manokwari. 

Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di bunker cor keramik dalam tanah pada kamar tidur.

Barang bukti yang diamankan yakni, Senpi Pendek 2 Pucuk (FN dan G2 Colt's), Amunisi 1.147 Butir (578 Btr Cal 7.62, 586 Btr Cal 5.56, 190 Btr Cal 9x19, 47 Btr 45m, 1 Btr 28m, 1

Btr 78m, 43 Btr Hampa Cal 5.56, 1 Btr Karet Cal 5.56), Magasen 7 Buah, Selongsong 1 Butir, Popor Senjata Rakitan 3 Buah, Besi Laras Rakitan 1 Buah, Handphone 1 Unit.

Pengungkapan di Yogyakarta

Sedangkan pada tanggal 9 Maret 2025, tersangka Eko Sugiyono mengaku masih menyimpan 4 Pucuk senpi yang berada di rumah Adi Pamungkas yang ada di Sendang Mulyo Kabupaten Sleman. Terdiri dari, senpi 2 cuk senpi SS1,1 cuk M16, 1 cuk Mouser.

Kemudian Kasatgas Gakkum berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta (Kapolda DIY dan Dirreskrimum Polda DIY) dalam rangka bantuan penangkapan terhadap tersangka Adi Pamungkas

Tim Jatanras Polda DIY yang dipimpin Dirreskrimum Polda DIY melakukan penyelidikan di Sendang Mulyo Kabupaten Sleman, pada pukul 15.47 WIB.

Polsisi berhasil mengamankan tersangka Adi Pamungkas, saat berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 4 Pucuk Senpi dan 262 butir Amunisi (100 Btr Cal 9m, 9 Btr Cal 45, 14 Btr Cal 7.62, 139 Btr Cal 5.56).

Tim Jatanras Polda DIY selanjutnya membawa tersangka Adi Pamungkas beserta brang bukti senjata api dan amunisi ke Mapolda DIY guna dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 12 pucuk senjata api (6 CUK PANJANG DAN 6 CUK PENDEK) terdiri dari, 4 CUK SS1, 1 CUK M16, 1 CUK MOUSER, 4 CUK PISTOL G2 PINDAD, 1 CUK FN 45, 1 CUK G2 COLT'S.

Sedangkan senpi rakitan sebanyak 5 cuk, 2 panjang dan 3 pendek, sedangkan untuk amunisi sebanyak 3.573 butir, 1.759 CAL 5.56 MM, 892 CAL 7.62 MM, 554 CAL 9 MM, 198 CAL 22 MM, 68 CAL 30 MM, 56 CAL 45 MM, 43 HAMPA CAL 5.56 MM, 1 CAL 78 MM, 1 KARET CAL 5,56 MM dan 1 CAL 28 MM.

(rus/van)