Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Senjata Api dan Amunisi Ilegal dari Bojonegoro, Papua dan DIY

Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Senjata Api dan Amunisi Ilegal dari Bojonegoro, Papua dan DIY Polisi saat menunjukkan barang bukti berupa senjata api dan amunisi ilegal yang dijadikan barang bukti

Menurut Farman, ada pelaku inisial T yang melakukan transaksi dan jual beli senjata..

“Bagaimana membuat ada pesanan terlebih dahulu dari Papua, seperti yang disampaikan saudara Eko tersangka dari Papua Barat dan Yuni tersangka dari Papua,“ tegas Farman.

Tersangka memperoleh uang Rp1,3 miliar untuk sekali transaksi. Keahlian merakit senjata yang diperjualbelikan dipelajari secara otodidak oleh tersangka.

Berawal dari bongkar pasang senjata angin kemudian berkembang untuk membuat senjata api.

“Kalau amunisi pabrikan yang diduga didapat dari rekannya yang sedang diburu,“ ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Amunisi 982 Butir (402 Btr Cal 5.56, 198 Btr Cal 22, 68 Btr Cal 30, 152 Btr Cal 7.62x59m, 147 Btr Cal 7.62x51m, 14 Btr Cal 9m dan 1 Btr Cal 762), Piranti untuk membuat senjata, Mobil pick jenis Suzuki, Senpi Rakitan 5 Cuk (2 Panjang dan 3 Pendek)

Pengungkapan di Papua Barat

Pengungkapan kemudian dikembangkan ke Papua Barat, dan diperoleh jaringan  tersangka Eko Sugiyono, yang berada di Manokwari.

Kemudian Satgas Gakkum ODC memberikan informasi kepada Jajaran Polda Papua Barat melakukan penyelidikan terhadap tersangka Eko Sugiyono.

Tim Jatanras Ditreskrimum Papua Papua melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan Eko Sugiyono, di rumahnya Kp. Soribo – Manokwari. 

Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di bunker cor keramik dalam tanah pada kamar tidur.