
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Tiga pria di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah diamankan tim Reskrim Polres Bangkalan karena kedapatan bermain judi di kandang sapi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, para pelaku adalah IS (52) dan MH (53) warga Kecamatan Burneh serta MS (50) warga Kecamatan Tragah.
Mereka ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB saat asik bermain judi domino di kandang sapi. Dari tangan para pelaku, petugas menyita uang dan domino yang digunakan untuk sarana berjudi.
"Selain pelaku, kami amankan satu set domino, satu buah keramik yang digunakan sebagai alas dan uang tunai Rp 1.150.000 yang digunakan untuk berjudi," ujar Hafid, Kamis (13/3/2025).
Akibat perbuatan tersebut tiga pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan.Mereka kini terancam dituntut Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Bagi siapapun kami imbau agar tidak bermain judi, baik konvensional maupun online," ujarnya.
"Mari kita cari keberkahan bulan ramadhan ini dengan cara yang halal dan tingkatkan ibadah," pungkas Hafid. (van)