Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu, Polres Jombang: Residivis Kasus yang Sama

Penjual Nasi Goreng Nyambi Edarkan Sabu, Polres Jombang: Residivis Kasus yang Sama

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Seorang penjual nasi goreng diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Polisi menyita barang bukti seberat 77,63 gram dari tangan tersangka.

Data yang didapat, tersangka bernama FDA alias Gendut (29), warga Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka merupakan target operasi yang ditangkap di rumahnya pada awal Ramadan. Ia juga seorang residivis dalam kasus yang sama.

"Penangkapan tersangka dari penyelidikan anggota yang mendapat laporan adanya peredaran narkoba di Bulan Ramadan," ucapnya, Jumat 14/03/25.

Saat dilakukan penyidikan, Gendut mengaku serbuk haram didapatkan dari seseorang di Jombang yang kini masih diburu petugas. 

"Jadi sambil jualan nasi goreng, Gendut juga mengedarkan sabu," terang Yani.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti timbangan digital dan handphone yang dijadikan alat transaksi narkoba.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya.

Pengungkapan kasus dengan barang bukti 77 gram sabu-sabu pada Bulan Ramadan ini menambah jumlah tersangka dan barang bukti narkoba dalam operasi pekat yang digelar Satresnarkoba Polres Jombang selama 16 hari.

"Kami mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1.595.000, sabu-sabu seberat 105,87 gram dan 3.880 butir pil dobel L," pungkas Yani. (aan/van)