Klarifikasi BPN, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek: Sertifikat di Kawasan Pantai Tak Langgar Aturan

Klarifikasi BPN, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek: Sertifikat di Kawasan Pantai Tak Langgar Aturan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moch. Husni Taher Hamid

TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membahas tentang kepemilikan sertifikat di kawasan pantai Kecamatan Panggul digelar di aula gedung DPRD Trenggalek, Rabu (12/3/2025).

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Moch. Husni Taher Hamid mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan BPN diketahui bahwa sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN di kawasan pantai kecamatan Panggul pada tahun 1996 tidak melanggar aturan.

Husni mengatakan dari hasil klarifikasi dengan pihak BPN disebutkan bahwa ketika sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1996 di kawasan pantai pada saat itu belum ada aturan yang melarangnya.

“Sehingga juga dengan melihat peraturan perundang-undangan bahwa apa yang telah diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang yang baru itu tetap akan melindungi hak yang sudah ada,” kata Husni usai memimpin rapat.

Husni mengatakan, adapun jumlah sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN pada tahun 1996 sejumlah 24 sertifikat.

Dengan demikian, kata dia, apabila terdapat sertifikat yang diterbitkan setelah itu maka hal itu menjadi pertanyaan besar.

Kendati demikian sertifikat yang telah diterbitkan tersebut tidak melanggar dari peraturan yang terbaru seperti melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah atau disingkat RTRW dan Sepadan pantai maka pihak BPN tidak bisa berbuat apapun.

“Walaupun dia punya sertifikat tapi kalau melanggar sepadan pantai, tidak boleh,” ucapnya.(man/adv)