KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Suparno (47) warga Dusun Sariwangi Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Senin (28/9) sore diringkus anggota Buser Polsek Plemahan, lantaran terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Plemahan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Saat pelaku sedang melakukan transaksi togel di warung Desa Tegowangi, petugas langsung meringkusnya. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti uang hasil transaksi togel senilai Rp 170 ribu.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan barang bukti 6 lembar sobekan kertas berisi catatan togel yang diselipkan di kotakan meteran listrik depan rumahnya. "Kami total titipan tersebut uangnya Rp 472 ribu," jelas Kapolsek Plemahan AKP Suharjito.
Pelaku saat diperiksa petugas mengaku baru 1 bulan menjalankan menjadi pengecer togel. Alasannya, usaha dagang sayur yang dijalankannya sudah sepi, sehingga ia beralih profesi ngecer togel. "Terkadang saya dapat Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Saya setor ke No Dogleng," aku pelaku. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News