
Daftar Isi
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Dani'ati, membuat pernyataan kontroversial melalui platform WhatsApp.
Ia mengunggah foto salah satu warganya, Gunarso, beserta keluarganya, disertai dengan kalimat yang dinilai tidak pantas.
Dalam unggahannya, ia menulis, "Kalau ada orang ini ke kantor Kelurahan, Desa, maupun Kecamatan, tidak usah ditanggapi karena dia mengalami keterbelakangan mental atau gangguan jiwa."
Unggahan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menuai reaksi keras dari warga Prigen.
Puluhan warga Kelurahan Prigen, termasuk tokoh masyarakat, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pengurus LPM, Ketua RW, serta warga lainnya, mendatangi kantor Kecamatan Prigen, Senin (17/03/2025).
Mereka menyampaikan tuntutan, di antaranya:
1. Lurah Prigen menarik kembali pernyataannya dan mengklarifikasi melalui media yang sama.
2. Meminta maaf secara tertulis kepada keluarga Gunarso.
3. Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Ketua LPM Kelurahan Prigen, Simon, menjelaskan bahwa pernyataan Lurah Prigen mengandung unsur fitnah, penyebaran berita bohong, serta penghinaan terhadap warga.
Lurah Prigen Dinonaktifkan
Rapat warga yang digelar pada 16 Maret 2025 di Balai RW 01 Ngemplak menghasilkan keputusan untuk menyampaikan protes secara resmi kepada Plt. Camat Prigen.
Pihak keluarga Gunarso, melalui salah satu anggota keluarganya, juga mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan mereka.
"Adik saya hanya memiliki gangguan pendengaran dan berbicara kurang lancar sejak lahir. Jika dibilang mengalami gangguan jiwa, kami sangat tidak terima," ujar keluarga korban.
Plt Camat Prigen, Akhmad Budiono, menyampaikan permintaan maaf atas nama Lurah Prigen dan berjanji akan menindaklanjuti masalah ini.
Sebagai langkah awal, Lurah Prigen dinonaktifkan sementara dari tugasnya di kelurahan dan ditarik ke Kecamatan Prigen untuk pembinaan. Pelayanan kelurahan selanjutnya akan ditangani oleh Kasi Pemerintahan.
Dalam forum mediasi, Dani'ati, Lurah Prigen, juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas pernyataan yang telah dibuatnya.
Meski demikian, Dani'ati belum memenuhi tuntutan warga yang memintanya mengundurkan diri secara tertulis.
Rapat mediasi berlangsung dengan lancar meskipun sempat berjalan alot. Samiaji, Kasi Pemerintahan, membenarkan bahwa mulai saat itu, Lurah Prigen dinonaktifkan dari tugas administratifnya sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk lebih bijak dalam berkomunikasi, terutama di media sosial, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (maf/par)