
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pendampingan terhadap tiga bocah terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kasusnya kini ditangani Polres Gresik.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyampaikan bahwa berdasarkan catatan, kasus curanmor yang diduga dilakukan ketiga anak ini bukan kali pertama terjadi.
Ketiganya pernah menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus serupa yang ditangani Polsek Manyar. Saat itu, mereka mendapat pendampingan oleh pekerja sosial (peksos).
"Karena kejadian kembali terulang, penanganannya ditingkatkan menjadi intervensi bersama Polres Gresik, Dinas KBPPPA, dan Dinsos," kata Wabup Alif, Rabu (19/3/2025).
Ia mengungkapkan, saat ini Dinas KBPPPA Gresik melakukan pendampingan dalam proses hukum. Selanjutnya, asesmen untuk penanganan lebih lanjut serta koordinasi langsung dengan pihak keluarga ABH.
"Dinsos melalui pekerja sosial melaksanakan pendampingan dalam proses hukum dan upaya rehabilitasi sosial (rehabsos) guna memberikan pembinaan kepada ketiga anak tersebut," tutur Ketua DPC Gerindra Gresik ini.
Dari hasil asesmen awal, menunjukkan bahwa faktor lingkungan yang kurang mendukung, termasuk minimnya pengawasan keluarga.
"Ini menjadi salah satu penyebab utama anak-anak ini kembali melakukan tindakan melanggar hukum," ungkapnya.
Dengan status dalam kategori ABH, kata Alif, penanganan dilakukan sesuai regulasi, yakni melalui rehabilitasi sosial. Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan.
"Ini sekaligus menjadi pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.
Ia menyebut, Dinsos Gresik mendukung langkah yang diambil oleh Dinas KBPPPA dalam penanganan kasus ini.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, Dinas KBPPPA memimpin koordinasi dalam pendampingan dan perlindungan ABH.
Sementara itu, Dinsos menjalankan peran sesuai kewenangannya, yaitu melaksanakan rehabilitasi sosial guna memastikan anak yang terlibat mendapatkan pembinaan yang sesuai.
"Kami tegaskan bahwa dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik," pungkasnya. (hud/rev)