Alokasikan Dana untuk Mobil Dinas Mewah, Pemkot Malang Jadi Sorotan

Alokasikan Dana untuk Mobil Dinas Mewah, Pemkot Malang Jadi Sorotan Balai Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang tengah disorot setelah diketahui mengalokasikan dana untuk pembelian empat unit mobil dinas, yaitu dua unit Toyota Alphard dan dua unit Toyota Fortuner, meski di tengah instruksi pemerintah yang mengutamakan efisiensi belanja negara dan daerah.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan penghematan belanja pemerintah.

Berdasarkan analisis yang disampaikan George Da Silva, analis politik dari Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah menyatakan, Pemkot Malang secara terang-terangan melanggar kebijakan efisiensi yang ditekankan oleh Presiden Prabowo.

"Salah satu pasal dalam instruksi tersebut menggarisbawahi pentingnya pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur, sebuah kebijakan yang tidak diindahkan dalam pengadaan mobil dinas ini," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025)

Diketahui, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran untuk dua unit Toyota Alphard dan dua unit Toyota Fortuner, yang direncanakan untuk keperluan dinas Walikota dan Wakil Walikota Malang pada tahun anggaran 2025.

Padahal, lanjut George, kendaraan dinas yang ada saat ini, seperti Toyota Corolla Altis dan satu unit Toyota Alphard 2017, masih dalam kondisi baik dan memadai untuk menunjang tugas sehari-hari pejabat kota.

"Pembelian mobil mewah seperti ini, di tengah tantangan ekonomi, jelas tidak mencerminkan semangat penghematan yang diwacanakan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Sebelumnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menekan belanja barang dan jasa yang tidak memiliki dampak langsung terhadap kinerja dan output yang terukur.

Namun, meski adanya instruksi ini, Pemkot Malang tetap melanjutkan rencana pengadaan mobil mewah tersebut tanpa adanya pertimbangan lebih lanjut terkait urgensinya.

Selain itu, pengadaan dua unit Toyota Fortuner untuk keperluan dinas tersebut juga menimbulkan masalah hukum. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pembelian barang dengan nilai lebih dari Rp200.000.000,00 wajib melalui proses tender atau lelang terbuka.

Pemkot Malang diduga melakukan pembelian langsung tanpa melalui prosedur yang tepat, melanggar peraturan yang ada.

Bahkan, hanya satu produsen yang dipilih sebagai pihak penyedia, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahunb2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, adanya rencana untuk menyewa dua unit Toyota Alphard dengan biaya sewa mencapai Rp50 juta per unit per bulan juga menambah polemik.