
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menerapkan program unggulan yakni Berobat Tanpa Batas (Berantas).
Program ini diintegrasikan dengan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta, yakni sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap orang memiliki akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkan, kapan pun dan di mana pun.
"Program unggulan dari Mas Rio, mudah-mudahan dapat feedback yang bagus dari masyarakat,” ungkap Bupati Situbondo tersebut di akun Tiktok miliknya, diakses Jum'at (21/3/2025).
Mas Bupati Rio mengatakan bahwa program Berantas ini untuk memenuhi hak dasar individu dalam bidang kesehatan.
"Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan dasar itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala dinas kesehatan (Kadinkes) setempat, dr. Sandy Hendrayono menjelaskan bahwa, Berantas sudah bisa digunakan oleh masyarakat, hal ini sebelumnya disampaikan oleh Kadinkes Situbondo, dr Sandy Hendrayono (17/03/2025).
"Sudah bisa digunakan. Sejak bupati dilantik, program Berantas sudah bisa digunakan, karena kabupaten Situbondo sudah UHC," ungkap dr. Sandy.
Ia mengungkapkan, bahwa masyarakat yang ingin berobat tapi tidak memiliki biaya, bisa hanya menunjukan KTP maupun KK, maka akan mendapatkan penanganan medis.
"Yang sakit maupun keluarga tidak perlu repot mengurus administrasi, hanya menunjukan KTP dan KK ke pelayanan pukesmas, RSUD, maupun Dinkes nanti akan didaftarkan kepesertaan ke BPJS, dan saat itu juga sudah bisa digunakan," ungkapnya.
Dengan menunjukkan KTP atau KK, lanjut dr. Sandy, nanti akan di cek apakah yang bersangkutan telah terdaftar ke BPJS atau belum. Jika sudah terdaftar, tetapi ada tunggakkan, maka Dinkes akan memindahkan kepesertaannya dari Mandiri ke penerima bantuan iuran daerah atau PBI-D.
"Untuk yang masyarkat tidak mampu akan dicek data DTKS nya terlebih dahulu, kemudian nanti jika belum terdaftar akan diantrekan tapi ini tidak berpengaruh ke pelayanan kesehatan, penanganan tetap jalan, administrasi menyusul. Baru kemudian didaftarkan kepesertaannya ke BPJS PBI-D, Itu bisa digunakan langsung oleh satu KK. Dalam artian, satu keluarga akan terdaftar secara otomatis kepesertaan di BPJS, jadi jika ada keluarga yang sakit, tidak perlu daftar lagi," papar dr Sandy.
Untuk merealisasikan program ini, Pemkab menggelontorkan dana APBD sebesar Rp52 Miliar setiap tahunnya, agar masyarakat tidak bingung biaya pengobatan.
Diinformasikan, bahwa program Berantas ini diintegasikan dengan program nasional UHC. UHC di Indonesia diwujudkan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Dasar hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Tujuan utama UHC adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia, sehingga mereka dapat hidup sehat dan produktif. (adv/sbi/msn)