Dianiaya di Tempat Umum, Perempuan di Tuban Laporkan Suaminya ke Polisi

Dianiaya di Tempat Umum, Perempuan di Tuban Laporkan Suaminya ke Polisi Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku memukuli istrinya di depan umum.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Eni Zuhrotin (46), warga Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, melaporkan suaminya sendiri, Tarom, ke Unit Perlindungan Perempuan dan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Eni melaporkan suaminya atas dugaan tindak penganiyaan terhadap dirinya, yang terjadi 8 April 2025.

Eni mengaku dirinya mendapatkan beberapa kali pukulan saat berada di sebuah warung desa setempat sekira pukul 05.30 WIB.

Penganiyaan itu juga terekam kamera CCTV yang dimiliki warung di Jalan Kecamatan Montong menuju Kecamatan Grabagan itu. Bahkan, penganiayaan tersebut dilakukan di muka umum, sehingga banyak orang yang melihat.

Berdasarkan rekaman CCTV berdurasi 30 detik, Tarom terlihat memukul pipi kiri dan kanan korban berkali-kali saat duduk di atas motor.

Kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Tuban, Jum'at (11/4/2025), Eni bercerita awalnya suaminya tidak pulang semalaman karena tertidur di warung. Lantas pada pagi hari sekira pukul 05.30 WIB, ia menemui suaminya di lokasi warung tersebut dan menasihatinya.

Namun, ia malah mendapat balasan pukulan. Menurut Eni, sang suami merasa malu dilihat orang di tempat umum.

"Suami saya semalam tidak pulang. Info yang saya dengar, suami saya mabuk dan ketiduran di warung. Jadi saya ke tempat warung itu dan memarahinya. Namun saya malah ditampar berkali-kali," ucap Eni.

Akibat kejadian itu, Eni mengaku malu dan trauma. Apalagi mendapat kekerasan di tempat umum.

Karena itu, ia kemudian melapor tindak pidana KDRT tersebut ke polisi.

"Saya laporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban pada Kamis kemarin. Harapan saya segera ada tindak lanjut agar suami saya jera," ungkapnya.

Ia percaya diri karena ada bukti rekaman video atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Sehingga, ia meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kekerasan yang dialaminya.

"Semoga segera ditindaklanjuti laporan saya ini," harapnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, membenarkan pihaknya mendapatkan laporan dugaan KDRT dengan pelapor atas nama Eni dan terlapor suaminya sendiri.

Setelah menerima laporan itu, penyidik akan memeriksa beberapa saksi sembari menunggu visum keluar. Selanjutnya, penyidik juga akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.

"Kalau tahap mediasi tetap akan kami lakukan, karena ini memang masih kelurga suami-istri. Namun, bila korban minta lanjut, maka kasusnya tetap ditindaklanjuti dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya. (wan/rev)