Pemkot Kediri Siapkan Call Center Lapor Mbak Wali 112, Apa Saja yang Bisa Ditangani?

Pemkot Kediri Siapkan Call Center Lapor Mbak Wali 112, Apa Saja yang Bisa Ditangani? Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan layanan, terutama penanganan aduan dari masyarakat, Pemkot Kediri menyiapkan layanan call center atau panggilan darurat 112.

Layanan aduan yang diberi nama Call Center Lapor Mbak Wali tersebut sedang dalam proses persiapan berupa verifikasi implementasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, yang dilakukan Senin (14/4/2025) bertempat di Ruang Command Center Balai Kota Kediri.

Plt. Kepala Diskominfo Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi, mengatakan nantinya pemkot bekerja sama dengan Kemenkomdigi juga akan memberikan pelatihan kepada operator yang akan bertugas.

Chevy menyebut pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat tentang call center Lapor Mbak Wali 112, sebelum dilaunching pada akhir bulan April 2025.

Menurutnya, layanan Call Center Lapor Mbak Wali 112 beroperasi selama 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.

"Dengan call center Lapor Mbak Wali 112, masyarakat akan dimudahkan dalam menyampaikan pengaduan manakalah ada kejadian atau peristiwa yang membahayakan," jelasnya.

Adapun layanan panggilan darurat 112 dapat menanggapi aduan kedaruratan dan kebencanaan, mulai dari ambulans gawat darurat, penanganan insiden kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kebencanaan, pohon tumbang, dan penanganan kejadian membahayakan lainnya.

"Dengan Call Center Lapor Mbak Wali 112 ini, kami berupaya memberikan respons cepat terhadap setiap aduan yang ada, sehingga keamanan masyarakat Kota Kediri bisa terjamin," tuturnya.

Sementara itu, PIC Layanan Panggilan Darurat 112 Direktorat Pengembangan Pitalebat, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkomdigi RI, Agung Setio Utomo, mengatakan kunjungannya ke Kota Kediri juga bertujuan untuk melaksanakan forum group discussion (FGD) dan menyamakan persepsi antar lembaga, sehingga tidak ada sektoral dalam layanan panggilan kedaruratan.

"Call Center Lapor Mbak Wali 112 ini dimiliki dan dikelola oleh Pemkot Kediri, di mana Diskominfo dan Kemenkomdigi menjadi leading sector dari layanan tersebut. Akan tetapi sinergi dari OPD maupun lembaga lainnya juga harus ada, agar bersama-sama kita bisa memaksimalkan layanan Call Center Lapor Mbak Wali 112," ungkapnya saat memulai FGD.

Agung berpesan agar Pemkot Kediri melibatkan Polres, Kodim, PMI, Jasa Raharja dan instansi vertikal lainnya dalam pelayanan Call Center Lapor Mbak Wali 112.

"Call Center Lapor Mbak Wali 112 ini untuk melayani panggilan semua jenis kedaruratan, semua jenis bencana," pungkasnya. (uji/rev)