Ilustrasi. Foto: Freepik
BANGSAONLINE.com – Maldives secara resmi melarang pemilik paspor Israel mendatangi negaranya.
Hal tersebut merupakan bentuk keberpihakan Maldives terhadap Palestina di tengah-tengah genosida yang dilakukan Yahudi melawan Hamas di Gaza.
BACA JUGA:
- Kunjungi Amanatul Ummah, Kementerian Pendidikan Palestina: Mereka Bunuh Kami Karena Belum Beradab
- Tiga Prediksi Analis Geopolitik China: Amerika Bakal Kalah Lawan Iran, Ini Alasan Logisnya
- Tentara Amerika di Timteng Lari ke Hotel-Hotel, Iran Peringatkan Bakal Serang Mereka
- Negara-negara NATO Menjauh, Trump Dinilai Frustasi Melawan Iran
Presiden Mohamed Muizzu menandatangani Undang-Undang yang menyatakan tentang persetujuannya melalui DPR pada Selasa (15/4/2025).
Menurut kantor pusat, keputusan tersebut mencerminkan kecaman pada negara-negara di Samudra Hindia terhadap sesuatu yang disebut 'kekejaman yang sedang berlangsung' oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
Undang-Undang Imigrasi yang telah diamandemen melarang masuknya pemegang paspor Israel. Meski begitu warga yang memiliki dua kewarganegaraan masih dapat berkunjung dengan menggunakan dokumen non-Israel.
Langkah tersebut berdasar pada proposal Kabinet di 2024 di tengah meningkatnya tekanan domestik untuk mengambil sikap yang lebih kuat terhadap konflik tersebut.
Sementara itu, di tahun 2023, lebih dari 11.000 warga Israel mengunjungi Maldives. Namun, hal tersebut berbanding terbalik di tahun 2024.
Muizzu juga mengumumkan rencana untuk menunjuk seorang utusan khusus untuk mengevaluasi kebutuhan kemanusiaan di wilayah Palestina, dan meluncurkan kampanye penggalangan dana nasional di bawah bendera “Maldives dalam Solidaritas dengan Palestina.” (mg5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




