LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Setelah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Hariyono sebagai otak pembunuhan dan penganiayaan kepada Salim alias kancil dan Tosan, petani sekaligus aktivis lingkungan anti tambang.
Jum'at (02/10) siang tadi, Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji, turun ke Lumajang untuk mengusut dugaan anggota Polres Lumajang terlibat dalam pembunuhan tersebut maupun dalam kasus Illegal Mining di pesisir Pantai selatan Lumajang.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Kunjungan Kapolda Jatim ini tidak lain untuk menyambangi keluarga korban pembunuhan dan kekerasan serta melakukan kordinasi dengan jajaran Polres dan Pemkab Lumajang. Selain Kapolda Jatim, komisi III dan VII DPR RI juga melakukan kunjungan ke lumajang.
Sembari, Kapolda juga menurunkan anggota di Bidang Profesi Pengamanan (Propam). Meski hingga saat ini belum ada bukti keterlibatan anggota Polres Lumajang dalam kasus penambangan pasir ilegal yang berdampak kerusakan lingkungan.
"Kami menurunkan Propam dan Inspektorat (Inspektorat Pengawas Daerah) Polda untuk mengawasi penanganan kasus tersebut," katanya.
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
Hingga saat ini, Propam Polda Jawa Timur telah memanggil 2 perwira Polres Lumajang untuk dimintai keterangan. Selain dua perwira tersebut, 10 anggota yang diduga terlibat memuluskan illegal mining juga dipanggil.
Namun, pihak Propam belum menemukan anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembantaian di Desa Selok Awar-Awar dengan korban Salim alias Kancil dan Tosan.
"Nanti kita lihat hasil pengembangan satu sampai dua hari ini, semua yang diduga terlibat dipanggil dari jajaran Polres sampai Polsek setempat," terangnya.
Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
Pengusutan keterlibatan anggota polisi, Anton menjelaskan, pihaknya harus berhati-hati karena ini menyangkut jabatan. "Analisa dari anggota belum dilaporkan ke saya," jelas Kapolda Jatim Anton. Lanjut dia, untuk sementara ini, Ada anggota Polsek dan Polres yang sedang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Jika ada anggotanya yang terlibat, Anton menyatakan akan menindak tegas sesuai prosedur yang berlaku. "Hukumannya bisa berupa kode etik, hukuman disiplin, bahkan diberhentikan dari kepolisian," pungkasnya. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News