Penjudi di Tambaksari Digerebek Polisi, Bandar Berhasil Kabur

Penjudi di Tambaksari Digerebek Polisi, Bandar Berhasil Kabur Para penjudi dadu dan online beserta barang bukti diamankan polisi. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi terus melakukan operasi demi terciptanya situasi yang kondusif. Satu di antaranya memberantas perjudian. Operasi kali ini berhasil mengamankan seorang pegila judi online dan penjudi dadu, Jumat (2/10) dini hari.

Petugas Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pegila judi online bernama Ridwan (25), warga Ikan Gurami V/35 Surabaya, dan 4 pejudi dadu bernama Slamet (45), Safi’i (40), Mat Ja’i (37) dan Tony Sugiarto (30) keempatnya warga Jl Sambongrejo gang 2 Tambaksari Surabaya.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Djanu Fitrianto mengatakan, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah ada perjudian. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para penjudi asyik main judi dadu. Mereka ketangkap basah," terang Djanu.

Sayangnya, penggerebekan yang melibatkan puluhan petugas berpakaian preman itu gagal membekuk Manap, yang jadi bandar judi dadu. “Bandarnya ada, tapi kabur saat petugas datang,” ungkap salah satu tersangka.

Selain menangkap kelima pejudi, petugas juga menyita barang bukti judi dadu. Di antaranya satu set dadu, karpet tempat tombok dan uang tunai Rp 816 ribu.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Madura yang Dibekuk di Taman Bungkul Gunakan Mobil Milik Pengusaha Kos Ketintang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para penjudi itu dijerat dengan pasal 303 KUHP dan mereka diancam hukuman 5 tahun penjara. (yan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO