SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi terus melakukan operasi demi terciptanya situasi yang kondusif. Satu di antaranya memberantas perjudian. Operasi kali ini berhasil mengamankan seorang pegila judi online dan penjudi dadu, Jumat (2/10) dini hari.
Petugas Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pegila judi online bernama Ridwan (25), warga Ikan Gurami V/35 Surabaya, dan 4 pejudi dadu bernama Slamet (45), Safi’i (40), Mat Ja’i (37) dan Tony Sugiarto (30) keempatnya warga Jl Sambongrejo gang 2 Tambaksari Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Djanu Fitrianto mengatakan, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah ada perjudian. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para penjudi asyik main judi dadu. Mereka ketangkap basah," terang Djanu.
Sayangnya, penggerebekan yang melibatkan puluhan petugas berpakaian preman itu gagal membekuk Manap, yang jadi bandar judi dadu. “Bandarnya ada, tapi kabur saat petugas datang,” ungkap salah satu tersangka.
Selain menangkap kelima pejudi, petugas juga menyita barang bukti judi dadu. Di antaranya satu set dadu, karpet tempat tombok dan uang tunai Rp 816 ribu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para penjudi itu dijerat dengan pasal 303 KUHP dan mereka diancam hukuman 5 tahun penjara. (yan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News