Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
“Kami menghimbau agar badan usaha patuh terhadap undang-undang yang berlaku karena setiap pekerja mempunyai hak atas jaminan kesehatan. Masih ditemukan beberapa badan usaha yang belum sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya. Dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya untuk menjadi peserta Program JKN, maka pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa rasa khawatir karena sudah memiliki jaminan kesehatan. Iuran JKN dapat dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya. Kami juga mengapresiasi badan usaha yang telah mentaati aturan dan mendukung kelancaran Program JKN ini,” terangnya.
Tutus menambahkan, pelaksanaan pemeriksaan ini juga sebagai sarana untuk menerima masukan dan kendala yang dihadapi para pemberi kerja terhadap Program JKN khususnya mengenai layanan kesehatan.
“Melalui pertemuan ini dapat mengetahui kendala apa saja yang biasa dihadapi oleh pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya. Oleh karena itu BPJS Kesehatan sangat terbuka dan siap memberikan solusi dan pelayanan bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ucapnya.
Tutus menyampaikan kegiatan ODK yang melibatkan peran Wasnaker dalam pemeriksaan badan usaha adalah upaya untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terutama dengan memenuhi hak pekerjanya untuk didaftarkan jaminan kesehatan melalui Program JKN.
Selain itu, lanjutnya, dalam kegiatan pemeriksaan ini juga disampaikan kepada PIC badan usaha untuk memanfaatkan Aplikasi Elektronik Badan Usaha (E-Dabu) yang dapat diakses melalui website ataupun smartphone.
“Tentunya para pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya dalam pendaftaran pekerja dan membayarkan iurannya secara rutin tiap bulannya. Sehingga apabila pekerja ingin memanfaatkan layanan kesehatan menggunakan JKN tidak mengalami kendala lagi. Jika ingin mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN dapat dengan mudah mengakses Aplikasi E-Dabu, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan dan dapat mengefisiensi waktu,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




