
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan berkedok kredit murah dan pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Meski penyelidikan telah berlangsung cukup lama dan sekitar 80 orang saksi telah dimintai keterangan, pihak penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.
Bahkan, terlapor berinisial AK (29), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, hingga kini belum diperiksa secara resmi.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (25/4/2025), menjelaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung.
Menurutnya, kompleksitas kasus serta banyaknya jumlah korban menjadi tantangan tersendiri dalam pengumpulan bukti dan fakta hukum.
"Pihak kepolisian tengah fokus melengkapi dokumen dan bukti pendukung, serta terus memeriksa para saksi, baik dari pihak korban maupun kreditur," ungkap Eko Hadi.
Terkait terlapor AK yang belum dimintai keterangan, Eko Hadi menyampaikan akan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Ia menegaskan, Ppnyelidikan masih terus bergulir. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
"Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkahnya," jelas Eko.
Ia menambahkan, bahwa satreskrim terus berupaya mengungkap dan menangani perkara tersebut, mengingat korban yang sangat banyak, serta jumlah subyek platform pinjaman online yang banyak.
"Kerugian juga yang sangat besar," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini mencuat di awal tahun 2025, melibatkan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Para korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Adapun modus terlapor AK dalam menjalankan aksinya adalah mengiming-imingi warga dengan kredit Hp atau barang elektronik lainnya dengan harga murah. Warga yang tertarik kemudian dimintai dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan lain sebagainya.
Namun, data-data tersebut ternyata digunakan terlapor untuk mengajukan pinjaman online ke berbagai platform aplikasi pinjol.
Hasil dari pencairan pinjaman online tersebut, sebagian di antaranya memang dirupakan barang yang dikehendaki oleh warga. Namun, sisa dari pencairan uang digunakan secara pribadi oleh AK. (maf/rev)