Marak Alih Fungsi Lahan Sawah, BPN Kumpulkan OPD Pemkab Probolinggo Terkait

Marak Alih Fungsi Lahan Sawah, BPN Kumpulkan OPD Pemkab Probolinggo Terkait BPN Kabupaten Probolinggo saat menggelar Pembinaan daerah terkait Pengendalian alih fungsi lahan sawah. Foto : Andi Sirajudin/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kementrian ATR/BPN melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait urgensi pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Acara yang dikemas dengan Pembinaan Daerah itu digelar di Aula Kantor BPN setempat dengan menghadirkan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementrian ATR/BPN, Andi Renald, ST. MT.IPU.

Beberapa OPD yang diundang adalah Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas PUPR dan Tata Ruang, Bagian Hukum.

DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Andi Renald mengatakan jika kegiatan ini digelar dalam rangka untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi pemukiman atau yang biasa dikenal dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

"Sesuai asta cita Pak Presiden Prabowo terkait program swasembada pangan. Maka, diperlukan adanya perlindungan alih fungsi lahan sawah untuk dirubah ke hal yang tidak produktif. Karena itu, kita samakan persepektif untuk itu," ujar Andi Renald kepada BANGSAONLINE, Senin (28/4/2025).

Tidak hanya itu, mantan Kakanwil BPN Sumatra Selatan ini menjelaskan jika latar belakang urgensi pengendalian alih fungsi lahan sawah ini sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2B dan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Karenanya, tujuannya untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah, mempercepat penetapan lahan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD), dan mengakselerasi pengintegrasian LSD kedalam penetapan LP2B di RTRW dan rencana rinci tata ruang," tegasnya.

Ditambahkan Andi Renald mengatakan jika dari data nasional tercatat bahwa alih fungsi lahan sawah ke non sawah bervariasi antara 60 ribu hingga 80 ribu haktare pertahun atau 165 hingga 220 hektare perhari. Ini sesuai dari data BPS," katanya lagi.

Karena itu, masih kata Andi Renald pengalihan fungsi lahan sawan ini akan berdampak pada ancaman keberlangsungan swasembada pangan, mengurangi penyerapan tenaga kerja, pemubadziran investasi pemerintah baik pusat maupun daerah, menurunkan kwalitas lingkungan hidup serta mengganggu kemapanan struktur sosial masyarakat.

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie A. Pthn. MH mengatakan pihaknya akan menyelaraskan seluruh kebijakan tersebut.

Dirinya berharap seluruh OPD patuh terhadap ketentuan yang telah disepakati dalam LP2B dan LSD yang telah ditetapkan.

"Kita mengundang seluruh OPD untuk menyamakan persepsi terkait LP2B dan LSD yang ada di Kabupaten Probolinggo. Kalau tidak keliru di Kabupaten ada sekitar 38 ribu hektare yang masuk di LP2B. Ini harus juga disosialisasikan ke masyarakat," ujar Wida. (ndi/van)