Polsek Gubeng Amakan Pelaku Curanmor 6 TKP Beserta Pembelinya, Penadah Utama Ada di Madura

Polsek Gubeng Amakan Pelaku Curanmor 6 TKP Beserta Pembelinya, Penadah Utama Ada di Madura Konferensi pers Polsek Gubeng kasus curanmor di 6 TKP. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA,BANGSAONLINE.com  - Dua Pelaku pencurian Motor di 6 tempat Kejadian Perkara (TKP) serta satu penadah berhasil diamankan oleh Polsek Gubeng.

Dua pelaku Curanmor diketahui bernama MR (34) warga Jl. Sidonipah, Simokerto Surabaya dan Hasan (30) warga Jl. Kedung Mangu.

Mereka ditangkap Polsek Gubeng, saat sedang mengasak motor di Sekitaran Jl. Gubeng Kertajaya gg.VI, beberapa waktu yang lalu.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, kasus curanmor ini akan dikembangkan hingga penadah utama di Madura.

“Kami amankan ketiga pelaku secara bertahap, pertama kita amankan kedua eksekutornya atau pencuri motornya, kita kembangkan berhasil menangkap menadahnya. Namun kita akan kembangkan penadah utamanya di pulau Madura kita kesulitan, karena akses ke sananya (Madura) masih mengalami hambatan,” kata Kapolsek dalam konferensi per, Selasa (29/4/2025).

Pelaku MR dan Hasan ditangkap usai berhasil mencuri di Jl. Gubeng Kertajaya. Selain itu pihak Reskrim Polsek Gubeng yang dipimpin oleh Iptu Adjie Risky turut berhasil mengamankan penadah motor curian.

“Setelah kita tangkap pemetik dan penadahnya, ternyata bisa kita diteksi ada 6 tkp pencurian yang telah dilakukan oleh para pencuri ini. Selain tkp wilayah hukum Polsek Gubeng, juga ada wilayah hukum Polsek Bubutan dan Wonocolo, dan semua korban pencurian telah melaporkan ke polsek masing masing,” ujar Iptu Adjie Risky Ananda.

Dalam melakukan aksi pencurian dua tersangka sebagai eksekutor hanya memilih motor Honda sebagai terget pencurian.

“Jadi motor Honda yang dicuri adalah pesanan dari penadah utama yang berada di Madura. Dari penadah utama kemudian menyampaikan ke penadah Mahfud (35) warga Wonosari. Lalu Mahfud menyuruh kedua pelaku untuk mencuri motor sesuai pesanan,” tambah Adjie Risky Ananda.

Mahfud yang keseharian bekerja di bengkel motor, mengunakan jasa pelaku eksekutor MR dan H hampir 6 bulan. 

Setidkanya sudah 6 motor hasil pencurian yang telah diterima dengan harga bervariasi mulai dari Rp.1,5 juta hingga Rp.2,5 juta.

“Saya nekat sebagai penadah motor curian karena inggin biaya tambahan beli baju dan handphone. Karena bekerja di bengkel sepi, sedangkan keuntungan menjual hasil motor curian ke penadah yang di Madura keuntungan lumayan besar,” sebut Mahfud.

Transaksi yang dilakukan oleh eksekutor pencurian motor antara MR dan Hasan dengan penadah Mahfud, dilakukan Sekitaran SPBU Kedung Cowek. 

Kode komunikasi bila siap membeli motor hasil curian yang diberikan oleh Mahfud kepada MR dan Hasan, dengan cara mengantungkan kunci di pintu rumah.

“Jadi penadah atau kode kunci tergantung di pintu rumahnya menandakan bahwa motor hasil curian siap dibeli olehnya (Mahfud). Jadi MR dan Hasan siap mendatangi Mahfud di SPBU Kedung Cowek tempat biasa transaksi motor curian,” tutup Adjie Risky Ananda.

Untuk MR dan Hasan dikenakan pasal 363 tentang pidana pencurian kendaran bermotor. Sedangkan pelaku Mahfud dijerat pasal 480 tentang membeli barang atau kendaran bermotor hasil pencurian. (rus/van)