
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Madiun mengadakan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto berlangsung di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu(30/4/2025).
Acara diikuti 15 Camat, 206 Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Madiun serta 206 Ketua BPD dan LPK MK se-kabupaten Madiun serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Madiun.
Pada kesempatan ini Bupati Madiun Hari Wuryanto meminta pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) bukan sekadar papan nama atau pembentukan saja. Tapi, koperasi benar-benar menjalankan prinsip koperasi, punya usaha dan kegiatan.
“Langkah awal pembentukan KMP, dari 206 desa/ kelurahan dan 15 kecamatan, dibentuk 15 koperasi. Jadi masing-masing kecamatan ada 15 KMP, selanjutnya dibentuk berahap hingga seluruh desa atau kelurahan,” ujarnya.
Menurutnya Pemerintah Desa merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten hingga pusat, maka sinergis diperlukan untuk memaksimalkan hasil pembangunan.
“Desa merupakan ujung tombak pemerintahan, harus selaras dengan di atasnya,” tandas Hari Wuryanto.
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi saat menjadi pembicara menyatakan pembentukan KMP nanti berdasarkan potensi desa. Lalu, koperasi didirikan bisa koperasi baru dan koperasi mati suri, sedangkan pengurus KMP minimal berusia 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
“Jadi ke-15 KMP akan dibentuk di desa atau kelurahan merupakan embrio didasarkan sejumlah pertimbangan menyangkut potensi desa dan lainnya. Saat ini terus dimatangkan hingga launching dilakukan sesuai Hari Koperasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun Sujiono menyatakan setelah melalui proses kekayakan dan lainnya, ditetapkan sebanyak 15 desa di 15 kecamatan dibentuk KMP.
Dalam sosialisasi ini, lanjutnya, mengenai tindak lanjut teknis dan lain-lain, diharapkan seluruh desa atau kelurahan segera dapat membentuk KMP.
Inpres tersebut adalah bentuk sinergis antara desa atau kelurahan, dengan pemerintah kabupaten/kota, propinsi hingga pusat (hen/van)