Punya Tunggakan Iuran di JKN? Program New Rehab 2.0 Bantu Kembalikan Status Aktif, Ini Penjelasannya

Punya Tunggakan Iuran di JKN? Program New Rehab 2.0 Bantu Kembalikan Status Aktif, Ini Penjelasannya

MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan kembali menghadirkan inovasi layanan dengan meluncurkan New Rehab 2.0.

Sebuah program yang memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyelesaikan tunggakan iuran.

Program ini diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang ingin melunasi tunggakan secara bertahap agar status kepesertaan mereka kembali aktif.

“New Rehab 2.0 hadir sebagai solusi atas tantangan efektivitas penagihan iuran peserta mandiri. Kami ingin memberi kemudahan agar peserta bisa melunasi tunggakan secara bertahap dan kembali menikmati manfaat JKN serta memastikan ketenangan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan,” ujar Wahyu Dyah Puspita, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Kamis (31/7/2025).

Program ini memungkinkan peserta membayar tunggakan dengan sistem cicilan hingga maksimal 36 bulan, dengan nominal minimal Rp35.000 per bulan.

Keuntungan utama dari program ini adalah reaktivasi status kepesertaan setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi. 

Dengan cara ini, peserta dapat kembali menggunakan layanan JKN tanpa harus membayar sekaligus.

Pendaftaran New Rehab 2.0 dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, menyetujui syarat dan ketentuan, lalu sistem akan menampilkan simulasi tagihan cicilan.

Setelah memilih jangka waktu pembayaran, aplikasi akan menampilkan rencana cicilan sekaligus iuran bulan berjalan yang harus dibayarkan.

Selanjutnya, Peserta diminta memastikan email dan PIN sudah sesuai sebelum melakukan konfirmasi. Jika proses berhasil, akan muncul tampilan pendaftaran berhasil di aplikasi.

Wahyu menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus mendorong kolaborasi dan inovasi agar peserta tetap terlindungi.

“Kami juga mengembangkan sistem agar peserta PBPU yang sudah alih segmen tetap bisa memanfaatkan program ini. Iuran selama masa mencicil sudah diperhitungkan dalam skema cicilan,” tambah Ita, sapaan akrab Wahyu.

Untuk Peserta PBPU yang berpindah segmen tetapi masih memiliki tunggakan minimal dua bulan tetap dapat menggunakan sistem ini, dengan periode cicilan maksimal 36 bulan.

Program ini mendapat sambutan positif dari peserta JKN. Wardani (37), warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, mengaku sangat terbantu setelah mengikuti program ini. Sebelumnya ia sempat kebingungan saat harus menggunakan layanan JKN karena memiliki tunggakan yang cukup besar.

“Saya sempat khawatir karena tidak mampu membayar sekaligus. Tapi dengan New Rehab 2.0, saya bisa membayar secara bertahap sesuai kemampuan, dan alhamdulillah status kepesertaan langsung aktif. Saat saya terkena demam berdarah, saya bisa menggunakan JKN,” ujarnya.

Wardani juga mengaku proses pendaftarannya sangat mudah dan dapat dilakukan mandiri melalui gawai.

Awalnya ia datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menanyakan prosedur pembayaran bertahap, kemudian diarahkan untuk mendaftar melalui aplikasi.

“Menurut saya ini kemudahan yang patut diapresiasi. Di era digital seperti sekarang, pembayaran tunggakan JKN pun bisa dilakukan cukup dengan mendaftar lewat Aplikasi Mobile JKN,” tambahnya.

Di akhir perbincangan, Wardani berharap Program New Rehab 2.0 terus hadir membantu peserta agar kembali aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan. Ia juga berharap program ini mendukung keberlangsungan JKN agar selalu siap melindungi masyarakat Indonesia di saat dibutuhkan.