Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Foto: Kompas
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ini berita mengejutkan. Ternyata secara mendadak Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra Jenderal Purnawirawan Try Sutrisno, batal dimutasi. Ini berarti, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tetap menjabat Pangkogabwilhan I.
Padahal sebelumnya ia sempat dimutasi untuk menjadi Staf Khusus KSAD. Sementara posisi Pangkogabwilhan I dijabat oleh Laksda Hersan berdasarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Laksda Hersan adalah mantan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pembatalan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 dan ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Dilansir CCIndonesia, surat ini sekaligus membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
"Tadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025," kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat konferensi pers daring pada Jumat (2/5).
Bukan hanya Letjen Kunto yang batal dimutasi. Surat itu juga membatalkan mutasi enam perwira tinggi lain. Mereka di antaranya Laksda TNI Hersan yang dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I, sebelumnya sebagai PangkoarmadaIII.
Lalu, Laksda TNI H. Krisno Utomo dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III, sebelumnya sebagai Pangkolinlamil dan ada Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil.
Panglima TNI juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II dan Laksma TNI Benny Febri yang tadinya dimutasi menjadi Waaskomlek KSAL.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




