Kepergok Konsumsi Sabu, Kades Balikterus Gresik Direhabilitasi di BNNK

Kepergok Konsumsi Sabu, Kades Balikterus Gresik Direhabilitasi di BNNK Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto (tengah) saat memberikan keterangan pers. FOTO: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala desa (Kades) Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau , Kabupaten Gresik, AA (54) yang terjerat narkoba setelah tertangkap pesta sabu--sabu dengan rekannya, SA (49) oleh , akhirnya diputuskan direhabilitasi.

menyerahkan AA dan SA ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik untuk dilakukan rehabilitasi.

Sebelumnya, kedua pelaku digerebak oleh saat pesta sabu-sabu di rumah SA, di Dusun Kramat, Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau , Kamis (22/5/2025), malam.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Kasat Resnarkoba , Iptu Joko Suprianto, Rabu (28/5/2025).

"Kedua pelakua AA dan SA mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar," imbuhnya.

Dikatakan Joko, pertimbangan kedua pelaku dilakukan rehabilitasi didasarkan pada jumlah barang bukti (BB) narkoba yang kecil. Status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Ia mengungkapkan bahwa, penangkapan AA dan SA bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah SA.

Tim gabungan dari dan Unit II Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO