Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto (tengah) saat memberikan keterangan pers. FOTO: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala desa (Kades) Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, AA (54) yang terjerat narkoba setelah tertangkap pesta sabu--sabu dengan rekannya, SA (49) oleh Polsek Tambak, akhirnya diputuskan direhabilitasi.
Polres Gresik menyerahkan AA dan SA ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik untuk dilakukan rehabilitasi.
BACA JUGA:
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
- IMPSB Malang Gelar ORBIT XXII, Perkuat Karakter dan Identitas Mahasiswa Bawean
Sebelumnya, kedua pelaku digerebak oleh Polsek Tambak saat pesta sabu-sabu di rumah SA, di Dusun Kramat, Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kamis (22/5/2025), malam.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Rabu (28/5/2025).
"Kedua pelakua AA dan SA mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar," imbuhnya.
Dikatakan Joko, pertimbangan kedua pelaku dilakukan rehabilitasi didasarkan pada jumlah barang bukti (BB) narkoba yang kecil. Status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Ia mengungkapkan bahwa, penangkapan AA dan SA bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah SA.
Tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.






