Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto (tengah) saat memberikan keterangan pers. FOTO: ist.
"Saat penggerebekan, petugas menemukan AA dan SA serta seorang perempuan berinisial SN di dalam rumah SA. SN ternyata seorang pedagang pakaian yang sedang menawarkan pakaian. Ketiganya pun langsung diamankan," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, tambah Joko, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.
"Hasil tes urin menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi," jelasnya.
Joko mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ajaknya.
"Polres Gresik juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran pengaduan resmi maupun hotline Lapor Kapolres yang tersedia di seluruh jajaran kepolisian setempat," pungkasnya.
Sementara itu, SA mengaku bahwa sabu dibeli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp 300.000.
Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama sebagai vitamin agar lebih kuat bekerja. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




